news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gerindra Kaji Putusan PN yang Kabulkan Gugatan Mulan dkk soal Caleg

26 Agustus 2019 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sejumlah caleg Gerindra (Mulan Jameela dkk) yang ingin jadi anggota DPR, namun gagal di Pileg 2019. Hakim menyatakan Prabowo punya hak menetapkan para penggugat sebagai anggota dewan periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kabar perihal putusan itu dan akan dipelajari.
"DPP Partai Gerindra melalui kuasa hukumnya telah mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Dasco kepada wartawan, Senin (26/8).
"DPP Partai Gerindra akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut," imbuhnya.
Waketum Gerindra bidang hukum itu mengungkapkan, setelah mengkaji putusan tersebut, maka DPP akan berkonsultasi dengan Prabowo untuk menentukan sikap.
"Segera setelah mempelajari kami akan melakukan konsultasi kepada Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina agar diberi petunjuk mengenai langkah selanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Zulkifli, memutuskan Prabowo berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra sesuai daerah pemilihan masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk dapil masing-masing," ujar Zulkifli saat membacakan putusan, Senin (26/8).
Namun, putusan ini bukanlah perintah bagi Prabowo untuk menetapkan Mulan Jameela dkk anggota dewan. Karena penetapan itu tetap berdasarkan hasil Pileg 2019.