Gerindra ke Kapolri: Sampaikan pada Jokowi, Darurat Sipil Tak Relevan

31 Maret 2020 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Idham Azis saat mengadakan rapat kerja bersama Komisi III DPR , Kamis (30/1).
 Foto:  Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Idham Azis saat mengadakan rapat kerja bersama Komisi III DPR , Kamis (30/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburrokhman menyampaikan banyaknya aspirasi masyarakat yang menolak kebijakan darurat sipil yang rencananya akan diambil pemerintah jika wabah virus corona memburuk.
ADVERTISEMENT
Habiburrokhman menilai Perppu Tahun 1959 yang mengatur darurat sipil tak lagi relevan dengan situasi Indonesia saat ini.
"Kalau kita baca keseluruhan Perppu tersebut saya pikir sudah tidak relevan lagi. Hanya di pasal 19 yang dikatakan penguasa berhak melarang orang keluar rumah. Yang lain sudah tidak relevan," kata Habiburrokhman saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Idham Aziz secara virtual, Selasa (31/3)
Bahkan, dijelaskan Habiburrokhman, banyak sekali institusi yang diatur di dalam Perppu itu yang sudah tidak ada lagi. Pun, terkait syarat kumulatif diberlakukannya darurat sipil.
"Keamanan dan ketertiban hukum terancam, pemberontakan kerusuhan atau akibat bencana alam. Saya pikir ini enggak seperti itu. Kemudian bencana perang, ketiga, hidup negara dalam bahaya, dalam konteks itu jauh," katanya.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin”. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Legislator dapil DKI Jakarta itu menilai yang saat ini paling relevan adalah karantina wilayah sesuai UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Yang paling relevan dan sebagian sudah dilakukan pemerintah adalah gunakan UU 6/2018 yaitu karantina kesehatan. Itu banyak sekali pasal relevan," ujarnya.
Lebih lanjut, Jubir Khusus Partai Gerindra itu juga meminta Idham Aziz agar menyampaikan hal itu kepada Presiden Jokowi. Bahwa darurat sipil tak relevan dalam menghadapi wabah corona ini.
"Pak Kapolri tentu tidak punya kewenangan memutuskan, tetapi bisa sampaikan kepada Pak Presiden nanti," kata Habiburrokhman.
Presiden Jokowi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menghadapi wabah corona. Jokowi mengatakan, jika kondisi wabah corona memburuk, pemerintah bisa memberlakukan darurat sipil.