Gerindra: Kontribusi Umat Harus Jadi Pertimbangan Perpanjang Izin FPI

29 November 2019 13:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Shihab menyambuat massa FPI Foto: Anggi Dwiky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Shihab menyambuat massa FPI Foto: Anggi Dwiky/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik soal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI) terus bergulir. Bola kini berada di Kemendagri setelah Kemenag memberikan rekomendasi perpanjangan izin.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad mendesak pemerintah meminta penjelasan secara resmi dari FPI terkait landasan organisasinya yang dinilai kontroversial. Hal itu merujuk pernyataan Tito yang menyebut masih ada khilafah dalam AD/ART FPI.
"Jika ada Pasal dalam AD/ART FPI yang kabur, makanya bisa diminta penjelasan langsung sehingga tidak menimbulkan masalah baru," kata Kamrussamad kepada wartawan, Jumat (29/11).
Legislator dapil DKI itu berpandangan, FPI sebagai ormas telah memberi banyak kontribusi dalam membantu masyarakat. Dia lalu mengenang peran FPI dalam beberapa bencana alam di Indonesia.
Ini harusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah.
Politikus Gerindra Kamrussamad Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Sepatutnya Pemerintah melihat semua aspek terhadap organisasi FPI, seperti kontribusinya dalam membantu korban tsunami Aceh tahun 2005. Kontribusinya dalam membantu korban gempa di Banten 2018 dan kontribusinya dalam membantu korban likuifaksi di Palu, Sulawesi Tengah 2017. Dan masih banyak lagi kontribusi Sosial telah diberikan oleh organisasi tersebut," katanya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dalam pembinaan umat, menurut Kamrussamad, organisasi pimpinan Rizieq Syihab itu juga banyak melakukan pelatihan di bidang ekonomi untuk membantu penciptaan lapangan kerja. Hal ini sepatutnya juga menjadi pertimbangan.
"Dan menyerap pengangguran di kalangan generasi muda," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengakui sudah ada rekomendasi dari Kemenag, untuk perpanjangan izin FPI.
Namun, Tito mengatakan Kemendagri tak serta merta menerbitkan SKT karena masalah yang lama belum terang benderang, yaitu terkait kata 'khilafah islamiah' dalam AD/ART FPI.
"Di AD/ART itu di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah (sempurna/menyeluruh) di bawah naungan khilafah islamiah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad," ucap Tito usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT