Gerindra: Perpres Penanggulangan Ekstremisme Produk Politik, Langgar Hak Sipil

17 Januari 2021 12:29 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa saat menjawab pertanyaan wartawan Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa saat menjawab pertanyaan wartawan Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengkritik keputusan Presiden Jokowi soal rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme yang mengarah terorisme. Rencana aksi penanggulangan ekstremisme dan terorisme 2020-2024 ini tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Alih-alih memberikan perlindungan masyarakat dari bentuk ekstremisme dan teror, Desmond menilai perpres ini hanyalah sebuah produk politik semata. Bahkan, ia menilai Perpres ini bisa mengarah kepada pemberlakuan demokrasi terpimpin.
"Kalau sudah negara, polisi, nah ini kekuasaan, jadi politik. Saya melihat ini produk politik ya, produk politik yang melanggar hak-hak sipil nantinya. Nah ini yang berbahaya. Jadi arah demokrasi kita sudah lebih mirip ke demokrasi terpimpin di masa lalu, tapi sekarang lebih parah dengan menggunakan alat negara sebagai sumber kekerasan," kata Desmond, Minggu (17/1).
"Perpres ini kan perpres yang tujuannya tujuan politik, bukan tujuan dalam konteks perlindungan warga negara dalam konteks hak asasi manusia," lanjut dia.
Desmond beralasan, ketika pemerintah menyebut terorisme atau ekstremisme, itu hanya menyasar kelompok tertentu saja. Sehingga, perpres ini hanya untuk membatasi pergerakan kelompok tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, ia tak menyebut kelompok mana yang dimaksud.
Presiden Joko Widodo usai meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19, di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
"Kenapa saya bilang tujuan politik? Ya karena sensitivitas yang dibangun dan sensitivitas yang disasar ini kan menyasar pada golongan tertentu saja. Cap radikalisme, cap teroris itu kan terhadap kelompok tertentu saja," ucap Desmond.
Lebih lanjut, Ketua DPD Gerindra Banten ini berharap aturan ini tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab yang nantinya akan menimbulkan preseden buruk terhadap rezim yang berkuasa.
"Kasihan keturunan Pak Jokowi, kan ini yang harus kita khawatirkan kalau kita berpikir untuk kepentingan sebuah kebersamaan sebagai sebuah bangsa," kata dia.
"Jangan kita mengulang hal-hal yang bicara kekerasan baik di zaman orde baru, orde lama, reformasi dan ke sini," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Diketahui, sesuai Pasal 2 ayat (2) Perpres 7/2021, rencana aksi ini bertujuan meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ancaman ekstremisme dan terorisme.
Terdapat 3 strategi yang yang digunakan untuk mencapai sasaran pelaksanaan RAN PE yang tercantum di lampiran Perpres 7/2021. Tiga strategi itu yakni Pencegahan (kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi), Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional, dan Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.
Salah satu bentuknya adalah polisi bisa melatih warga negara untuk mencegah ekstremisme dan terorisme.