Gerindra: PPHN Penting, tapi Tak Harus dengan Amandemen UUD 1945

6 September 2021 15:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, cek kemungkinan DPR jadi RS Darurat COVID-19, Senin (12/7). Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, cek kemungkinan DPR jadi RS Darurat COVID-19, Senin (12/7). Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Wacana amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) memicu pro kontra di MPR. Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan PPHN atau yang dulu dikenal dengan GBHN penting untuk dihidupkan kembali.
ADVERTISEMENT
Namun, Dasco berpandangan PPHN tak harus dilakukan dengan amandemen UUD 1945. Opsi lainnya bisa dengan undang-undang.
"Kalau Gerindra melihat pentingnya PPHN. Tetapi PPHN itu bisa kemudian terwujud tidak dengan amandemen," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Senin (6/9).
Dasco pun menjelaskan untuk menghidupkan kembali PPHN diperlukan kajian yang mendalam.
"PPHN itu kan juga harus disepakati urgensinya dan dikaji. Tetapi sekali lagi Gerindra memandang bahwa PPHN itu bisa masuk,bisa jadi tugas MPR tidak melalui amandemen," jelas Wakil Ketua DPR ini.
Dasco juga menegaskan tak ada pembahasan wacana amandemen dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan parpol koalisi yang lalu. Pertemuan itu, kata dia, fokus membahas penanganan corona.
"Kalau pembicaraan dengan parpol koalisi di Istana kemarin tidak ada satu pun kata yang menyebut soal amandemen itu. Malah lebih banyak Presiden menceritakan langkah-langkah penanganan COVID kemarin dan penanganan COVID untuk ke depan" ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Serta pemulihan ekonomi enggak ada pembicaraan amandemen sama sekali, enggak ada," tandas Dasco.