Gerindra: RUU Ketahanan Keluarga Tak Lagi Atur soal LGBT

17 November 2020 20:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Gerindra yang merupakan salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Sodik Mudjahid, menyebut draf RUU Ketahanan Keluarga sudah mengalami sejumlah penyempurnaan.
ADVERTISEMENT
Sodik mengatakan RUU Ketahanan Keluarga tak lagi mengatur terkait pelaku LGBT hingga sadisme dan masokisme atau bondage and discipline, sadism and masochism (BDSM).
"UU ini tidak mengatur tentang LGBT dan lain-lain. Saya kira nanti ada UU yang mengatur khusus tentang hal tersebut walau itu dikatakan sebagai ancaman, tapi pengaturannya kita serahkan kepada UU yang khusus mengatur tentang kekhawatiran tersebut," kata Sodik dalam rapat panja Baleg di Gedung DPR, Senayan, Selasa (17/11).
"Ingin kami tegaskan dasar dan pengaturan dalam UU ini bukan atas dasar suatu agama, tapi betul-betul bedasarkan kepada Pancasila, UUD serta UU yang terkait," lanjut dia.
Sodik Mujahid, Politikus Gerindra. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
Hal itu disampaikan Sodik menanggapi anggota Baleg Fraksi PDIP I Ketut Kariyasa Adnyana yang mempertanyatakan adanya pasal yang mengatur masalah LGBT dan BDSM dalam keluarga.
ADVERTISEMENT
"Perumus RUU Ketahanan Keluarga rupanya mencampuradukan antara kekerasan baik secara verbal dan fisik dengan hubungan kesenggamaan yang terjadi di dalam kamar tidur yang dilakukan dengan akal sehat dan persetujuan para pihak," kata dia.
"Kami banyak menerima masukan, sehubungan dengan keragaman identitas gender dan seksual orientasi, RUU Ketahanan Keluarga menyatakan LGBT merupakan salah satu ancaman non fisik, selain itu RUU ini juga memasukan homoskeusal sebagai penyimpangan seksual. Perumusan RUU benar-benar menghilangkan aspek keilmuan dalam menelaah keragaman gender dan seksualitas," jelas Ketut.
Selain Sodik, pengusul lain RUU Ketahanan Kelurga yang juga anggota Fraksi PKS, Netty Prasetyani, mengatakan pertanyaan yang disampaikan Ketut masih mengacu kepada draf RUU Ketahanan Keluarga yang lama.
"Bli Ketut nampaknya masih membaca draf lama ini. Padahal kita sudah membuat draf revisi termasuk sudah beberapa kali mengalami perbaikan. Jadi artinya saya terima kasih atas kecermatan Bli Ketut, namun itu berlaku untuk draf lama yang sudah tidak kita bahas yang sudah tidak ada," kata Netty.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam draf RUU Ketahanan Keluarga terdapat pasal yang mengatur penyimpangan seksual dalam pasal 87. Selain itu, pelaku penyimpangan seksual diminta untuk melapor agar mendapatkan pengobatan.
Pasal 87
Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 88
Lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 untuk Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang ditunjuk oleh Badan yang menangani Ketahanan Keluarga.
Kini, pasal tersebut sudah hilang dari draf yang masih memasuki proses penyempurnaan.