news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gerindra Sebut Kader yang Diganti Mulan Jameela Sudah Diberi Tahu

21 September 2019 19:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wasekjen Gerindra Andre Rosiade Foto: Jodi Hermawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wasekjen Gerindra Andre Rosiade Foto: Jodi Hermawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sembilan kader Gerindra, termasuk musisi Mulan Jameela, ditetapkan sebagai anggota DPR RI setelah gugatan perdatanya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggantikan kader lainnya yang sebelumnya dinyatakan terpilih di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade menjelaskan setiap kader di DPR yang digantikan telah diberi tahu oleh partai. Namun, ia tak mendetailkan bagaimana cara partai menginformasikan itu.
"Kalau tidak salah sudah diinformasikan oleh partai. Enggak tahu saya teknisnya," kata Andre saat dihubungi, Sabtu (21/9).
Pergantian anggota DPR, kata Andre, semata-mata untuk menjalankan putusan pengadilan. Yakni memberikan hak kepada partai untuk mengangkat kader sebagai anggota DPR.
"Kan partai melaksanakan putusan pengadilan. Partai mengadakan putusan pengadilan tentu partai melaksanakan perintah dari pengadilan," ucap dia.
Sembilan penggugat yang ditetapkan sebagai anggota dewan yakni Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene. Mereka menggantikan kader lain yang terpilih dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mereka menggugat Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Para penggugat berdalih mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.
Atas dasar tersebut pula, para penggugat menggugat Prabowo agar segera menetapkan mereka sebagai anggota dewan terpilih periode 2019-2024.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, memutuskan Prabowo berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra sesuai daerah pemilihan masing-masing.
Untuk Mulan Jameela, penetapannya sebagai anggota dewan berdasarkan Surat Keputusan KPU dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 tentang perubahan keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Surat keputusan KPU dikeluarkan berdasarkan surat dari DPP mengenai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dengan nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 dan keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan.
Dalam surat itu, menegaskan calon Anggota DPR RI Dapil Jabar XI Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI, setelah keduanya diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Gerindra.