Gerindra Setuju Dana Kelurahan Asal Tak Dicairkan Tahun 2019

23 Oktober 2018 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Foto: Wanda Nur/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Foto: Wanda Nur/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fraksi Gerindra setuju terhadap rencana penyaluran dana kelurahan oleh pemerintahan Jokowi, namun dengan catatan tidak direalisasikan pada tahun 2019. Hal ini dikarenakan belum ada payung hukum yang jelas untuk menjadi landasan pencairan dana kelurahan.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, pemerintah hanya memiliki kewajiban menyalurkan dua anggaran yaitu dana transfer daerah dan dana desa. Dengan demikian, jika ingin dana kelurahan direalisasikan setidaknya harus mengubah RUU APBN.
"Enggak ada regulasinya kelurahan, itu melekat ke kecamatan sesuai dengan UU 32 tahun 2014 makanya dana kelurahan itu ada di SKPD kecamatan kalau dana kelurahan itu mau dimasukkan ke UU APBN sekarang maka kita harus mengubah RUU APBN-nya," kata Anggota Banggar Fraksi Gerindra Nizar Zahro di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).
Nizar mengatakan, salah satu opsi yang paling memungkinkan untuk merealisasikan dana kelurahan adalah membuat payung hukum baru seperti Undang-undang atau Peraturan Pemerintah (PP), atau memasukkan dana kelurahan ke dalam dana alokasi umum (DAU). Artinya, jika dimasukkan ke DAU, secara otomatis tanpa mengurangi alokasi dari dana desa yang berjumlah Rp 73 triliun.
ADVERTISEMENT
"Adapun dana kelurahan itu tidak ada. Kita pun tidak menolak asalkan regulasinya ada, misal bisa berupa UU atau berupa PP atau dimasukkan ke dana alokasi umum (DAU) tanpa mengurangi dana yang Rp 73 triliun (Dana Desa)," ucap dia.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra M Nizar Zahro (Foto: Dok. Nizar Zahro)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra M Nizar Zahro (Foto: Dok. Nizar Zahro)
Nizar menilai wacana penyaluran dana kelurahan ini terkesan dipaksakan, karena dalam pembacaan nota keuangan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani juga tak merinci terkait usulan dana kelurahan tersebut.
"Terkesan dipaksakan. Kenapa? Karena alibinya pertama, pidato presiden tanggal 16 Agustus tidak ada dana kelurahan. RUU APBN tidak ada frasa dana kelurahan," ucap Nizar.
"Nota keuangan tidak ada frasa dana kelurahan. RPJPN tahun 2015-2019 tidak ada dana keluarahan, kita fair aja kepada pemerintah ini kan tata kelola negara bukan mengelola kecamatan atau mengelola desa ini negara," pungkasnya.
Presiden Jokowi saat menghadiri Dies Natalis ke-66 Universitas Sumatera Utara, Senin (8/10/2018). (Foto: Dok. Biro Pers Setpres/Rusman )
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat menghadiri Dies Natalis ke-66 Universitas Sumatera Utara, Senin (8/10/2018). (Foto: Dok. Biro Pers Setpres/Rusman )
Sebelumnya, pemerintah sedang merancang dana kelurahan dalam RAPBN 2019 yang kini masih dibahas antara Kementerian Keuangan dengan Badan Anggaran DPR RI. Dana kelurahan ini diumumkan oleh Presiden Jokowi karena ingin ada pemerataan pembangunan di daerah-daerah.
ADVERTISEMENT