Gibran Kaji Kebijakan Penutupan Kuliner Anjing di Solo

21 April 2021 14:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menemui rekan media di Balai Kota Solo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menemui rekan media di Balai Kota Solo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Pemkot Solo, Jawa Tengah, segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan menjual dan mengkonsumsi daging anjing.
ADVERTISEMENT
Menanggapi desakan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
"Saya kaji dulu ya, bentar. Sarannya (DMFI) sudah masuk. Saya terima masukannya semua," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (21/4).
Ia mengatakan, untuk membuat kebijakan harus menerima saran dan masukan terlebih dulu. Hal itu dilakukan agar kebijakan tersebut tidak merugikan orang lain.
"Soal itu (larangan menjual dan mengkonsumsi daging anjing) masih kita kaji, tunggu saja," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Solo, Arif Darmawan mengaku tak bisa berbuat banyak untuk melarang para pedagang kuliner berbahan daging anjing. Sebab, belum ada aturan soal pelarangan tersebut.
Berdasarakn ata Satpol PP Solo ,ada sebanyak ada 21 pedagang kuliner berbahan daging anjing di Solo.
ADVERTISEMENT
"Semuanya berstatus sebagai PKL (Pedagang Kaki Lima). Dari 21 PKL tersebut, beberapa merangkap sebagai pemasok daging anjing untuk PKL lainnya," kata Arif.