GNPF Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Terkait Penistaan Agama

22 Maret 2022 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
zoom-in-whitePerbesar
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
ADVERTISEMENT
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3). Mereka hendak melaporkan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim terkait ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus.
ADVERTISEMENT
“Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penistaan dan penodaan agama Islam yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang,” kata Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Yusuf Muhammad Martak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Yusuf menyebut, dalam laporan tersebut pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan. Barang bukti itu salah satunya video.
“Ya kita punya semuanya [barang bukti], kita download semua ada, linknya semua juga ada. Kita tidak asal melapor, kita punya data data konkret dan kuat,” ujar Yusuf.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Bareskrim degan nomor LP/B/0138/III/2022/BARESKRIM POLRI pada tanggal 22 Maret 2022. Dalam laporan itu, pendeta Saifuddin dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama.
ADVERTISEMENT
Saifuddin dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.
Ketua GNPF Yusuf Martak. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Laporan terhadap Saifuddin Ibrahim bukan kali pertama. Sebelumnya, dia juga telah dilaporkan oleh pelapor bernama Rieke Vera Routinsulu. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Saat ini, Polisi tengah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi untuk melacak keberadaan Saifudin yang diduga sedang berada di Amerika Serikat.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT