GOJEK Berikan Dukungan kepada Ojol yang Divonis 2 Bulan 10 Hari

20 Maret 2019 15:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Driver ojol di Surabaya, Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang putusan di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Driver ojol di Surabaya, Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang putusan di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
GOJEK memberikan dukungannya terhadap salah satu mitra pengemudinya, Ahmad Hilmi Hamdani, yang divonis 2 bulan 10 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran telah menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Melalui Head Corporate Affairs GOJEK, Aflianto Domy Aji, pihaknya menyampaikan simpati yang mendalam atas proses hukum yang selama ini dijalani Hilmi.
"Pertama-tama kami menyampaikan simpati yang mendalam atas proses hukum yang selama ini dijalani oleh mitra driver kami, Achmad Hilmi Hamdani, di PN Surabaya," kata Alfianto dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).
Meski divonis penjara 2 bulan 10 hari, Hilmi sudah bisa dibebaskan karena Hilmi sudah menjalani tahanan selama proses persidangan.
Alfianto mengatakan, pihak GOJEK menyambut kebebasan Hilmi dan berharap bisa beraktivitas seperti biasanya lagi.
"Terhadap putusan kepada Achmad Hilmi Hamdani yang telah bebas hari ini, kami menyambut gembira seraya terus memberikan doa dan dukungan agar beliau dapat kembali bekerja dan beraktivitas seperti biasanya," kata Alfianto.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dakwaan jaksa, disebutkan kejadian itu terjadi pada sekitar pukul 19.30 WIB, tanggal 17 April 2018. Saat itu Hilmi yang tengah membonceng Umi di Jalan Mastrip hendak berbelok ke arah barat dan akan masuk ke Gang Bogangin I. Posisi Hilmi saat itu berhenti namun telah melewati marka pembatas tengah jalan.
Tanpa disadari, Hilmi tertabrak oleh motor yang dikemudikan Miftakhul, anggota Marinir. Sehingga Hilmi dan Umi sama-sama terjatuh.
Hilmi dan penumpang jatuh, dilarikan ke rumah sakit, namun beberapa bulan kemudian Umi meninggal.
Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT