Golf/Driving Range di DKI Buka, Pengunjung Hingga Caddy Wajib Sudah Vaksin

13 Agustus 2021 14:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapangan Golf di Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lapangan Golf di Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 16 Agustus 2021. Salah satunya mengizinkan tempat golf/driving range buka.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut diatur dalam Kepgub Nomor 974 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 10 Agustus 2021. Aturan ini lalu ditindaklanjuti dengan SK Kadisparekraf Nomor 504 Tahun 2021.
Secara umum, golf masuk dalam sarana olahraga di tempat terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Pemain golf wajib reservasi terlebih dahulu dengan metode pembayaran cashless.
“Pukul 06:00 - 20:00 WIB, prokes lebih ketat, wajib reservasi terlebih dulu secara cashless,” dikutip dari Instagram @dkijakarta, Jumat (18/3).
Selain itu, untuk kegiatan turnamen golf atau kegiatan golf yang membuat kerumunan ditiadakan dan fasilitas golf lainnya ditutup kecuali restoran di ruang terbuka.
“Turnamen/golf bareng (Gobar) ditiadakan; Seluruh fasilitas club house ditutup, kecuali restoran di ruang terbuka (dapat melayani dine-in sesuai ketentuan kegiatan rumah makan/kafe/restoran),” jelasnya.
Seorang pemandu sedang bekerja di lapangan golf. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain itu, bagi para pengunjung sampai caddy diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
ADVERTISEMENT
“Karyawan, caddy dan pemain wajib sudah divaksin (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” tambahnya.
Dalam aturan sebelumnya, dijelaskan untuk sarana olahraga ditutup sementara dan khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat serta pekerja dan karyawan wajib vaksin.