Golkar Klaim Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Sudah 80%

11 September 2020 0:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurul Arifin saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Arifin saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama dengan DPR terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja tetap dibahas meski ditentang banyak pihak karena sejumlah kontroversi.
ADVERTISEMENT
Anggota Panja RUU Omnibus Law dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengatakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Saat ini pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah mencapai 80%. Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Nurul Arifin dalam keterangannya (10/9).
Massa buruh mengangkat instalasi keranda saat berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Mengenai salah satu sorotan dalam Omnibus Law yakni kewajiban pengusaha untuk memberikan bonus kepada pekerja, Nurul Arifin mengatakan masalah pemberian bonus pekerja itu akan dibicarakan lebih dalam.
“Intinya melindungi hak pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan,” ucap anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar itu.
Nurul Arifin menjelaskan, dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, memang terdapat klausul mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus itu diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Di sana disebutkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun.
“Semuanya dalam tahap akhir. Masih ada satu-dua harmonisasi lagi yang perlu dilakukan. Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara pemerintah dan 9 fraksi di DPR," jelas Nurul.
"Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi,” tambah dia.
Nurul Arifin mengatakan, Omnibus Law dinilai mampu mengubah pendekatan industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human capital.
Human capital yakni pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi.
ADVERTISEMENT
“Perubahan lanskap bisnis ini pada satu sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan profesional karena mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. RUU Cipta Kerja ini dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan kepada pekerja,” tutur Nurul.

Menaker: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Mengakomodir Para Pekerja

Sementara Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya masih terus mencari titik temu pembahasan RUU Cipta Kerja ini agar bisa mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan pekerja, dan kelangsungan usaha.
"Kepentingan dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas, tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan," kata Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah memberikan usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerima Bantuan Pembangunan Gedung Workshop dan Peralatan Pelatihan Vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas Tahap I Tahun 2020 di Kantor Kemnaker, Jakarta. Foto: Kemnaker
Ida membantah jika RUU Cipta Kerja dibuat untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dengan mempermudah investasi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, RUU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah demi mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.
"Perlunya kehadiran RUU Cipta Kerja yang seimbang menjadi semakin terasa saat Pandemi COVID-19 berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi selain tentunya juga terhadap aspek kesehatan," tutur Ida.