Golkar Sebut Dapat Informasi Pemerintah Tak Setuju RUU Minol

17 November 2020 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Raker Baleg DPR. Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Raker Baleg DPR. Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam rapat harmonisasi draf RUU Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol, anggota Baleg DPR Fraksi Golkar John Kenedy Azis menilai aturan itu belum perlu dibahas. Sebab, kata dia, ia mendapatkan informasi bahwa pemerintah tak setuju dengan RUU tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menurut hemat saya belumlah diperlukan aturan khusus yang mengatur tentang larangan minol," kata John di ruang Rapat Baleg, Selasa (17/11).
"Saya mendapat informasi pemerintah belum bersepakat terhadap RUU ini," imbuh anggota Komisi VIII DPR itu.
Untuk itu, ia menilai, pembahasan RUU Minol belum perlu dilakukan. Sehingga tidak buang-buang tenaga dan waktu.
"Mungkin supaya kita, maaf, tidak capek-capek, takutnya nanti kita sudah rapat sana rapat sini kita sudah berdebat sana berdebat sini, nah ketika diajukan ternyata pemerintah tidak ada tanggapan. Ini kan membuat suatu pekerjaan kita yang menurut hemat saya tidak tepat," lanjutnya.
Berdasarkan hal itu, John berujar, ada baiknya pengusul membicarakan terlebih dahulu terkait RUU itu dengan pihak pemerintah. Jadi, bisa dipastikan apakah RUU itu akan ditindaklanjuti atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu kami Fraksi Golkar belum bersepakat untuk melanjutkan RUU ini sesuai ketentuan selanjutnya," tutup John.
Jika RUU Minol ini berhasil disepakati di Baleg, maka RUU tersebut akan dibawa ke pleno tingkat satu. Setelah itu, RUU Minol yang sudah disetujui baru dibawa ke Bamus DPR dan ke Paripurna DPR untuk ditetapkan sebaga usulan inisiatif DPR.
Setelah ditetapkan di Paripurna DPR, pembahasan RUU Minol baru dimulai bersama pemerintah.