Golkar Tunjuk Lodewjik Gantikan Azis Wakil Ketua DPR: Reduksi Faksi di Partai

27 September 2021 16:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lodewijk Freidrich Paulus Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lodewijk Freidrich Paulus Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
DPP Partai Golkar telah menentukan Sekjen Lodewijk Friedrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR pengganti Azis Syamsuddin yang menjadi tersangka kasus suap.
ADVERTISEMENT
Kader yang akan mengisi kekosongan posisi Azis di DPP Golkar juga telah diputuskan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat terbatas DPP Golkar menyikapi sejumlah isu strategis, termasuk kasus Azis.
"Kita sudah ada rapat terbatas yang memutuskan tentang masalah pergantian Pak Azis karena mengundurkan diri, bukan diberhentikan ya," kata Ketua DPP Golkar, Firman Soebagyo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9).
"Ya [Lodewjik gantikan Azis]," imbuhnya.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara terkait alasan memilih Lodewijk, Firman menjelaskan Lodewijk adalah sosok terbaik. Partai juga harus mereduksi kemungkinan internal agar tidak ada faksi di Golkar.
"Kader-kader Golkar pada prinsipnya semuanya punya potensi, peluang untuk menduduki jabatan. Itu pengalamannya, kan, sudah memenuhi persyaratan semua, apalagi yang senior-senior. Tapi kita harus ngambil yang terbaik diambil partai," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Firman menyebut Golkar harus konsentrasi untuk persiapan pembahasan UU Pemilu, persiapan pemilu, dan konsolidasi ke daerah. Karena itu urusan pergantian pimpinan DPR jangan jadi polemik.
"Maka itu dengan kehadiran Pak Lodewijk itu sudah bisa mereduksi kemungkinan yang akan terjadi di internal," ucap Firman.
Dalam kasus ini, Azis menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju agar lepas dari jeratan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Robin meminta imbalan Rp 4 miliar, namun dari jumlah itu baru terealisasi Rp 3,1 miliar.
Atas perbuatannya, Azis dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Dalam pasal ini, hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis mengungkapkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Azis pun sudah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR ke DPP Golkar.
ADVERTISEMENT