Golkar: Ubah Masa Pensiun TNI Perlu Pertimbangan, Perwira Menengah Menumpuk

11 Februari 2022 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus golkar, Bobby Adhityo. Foto: Dok. Golkarpedia
zoom-in-whitePerbesar
Politikus golkar, Bobby Adhityo. Foto: Dok. Golkarpedia
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, ikut berkomentar soal gugatan sejumlah pihak terkait masa pensiun TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pengubahan aturan yang terdapat dalam UU TNI itu perlu pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Bobby menilai wajar apabila masa pensiun TNI disamakan dengan Polri. Tetapi di satu sisi, banyak perwira TNI menengah yang akan menunggu jabatan strategis melalui regenerasi di 2024.
"Memang seharusnya usia pensiun TNI dan Polri itu sama. Tapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi saat ini. Dengan adanya pengembangan struktur baru, baru akan menyelesaikan masalah penumpukan perwira menengah tanpa jabatan di tahun 2024," kata Bobby saat dihubungi, Kamis (10/2).
"Jangan sampai semangat mengabdi ini malah menjadi beban negara," imbuhnya.
Mengingat akan banyak perwira dengan jabatan menengah di 2024, Bobby menekankan harus dipertimbangkan apakah perubahan dapat dilaksanakan segera atau setelah 2024. Namun, ia tentu menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait gugatan yang ada.
"Apakah bila memang disamakan dengan Polri, langsung dilaksanakan atau menunggu setelah 2024. Hasil keputusan MK nanti akan menjadi referensi hukum terkini," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kepada Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang adil terkait gugatan soal umur pensiun bintara, tamtama, serta perwira TNI. Gugatan itu dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang, salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021. Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutter Stock
Berikut bunyi Pasal 53:
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Berikut bunyi Pasal 71:
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Euis dkk memohon usia pensiun tersebut disamakan dengan usia pensiun Anggota Polri mengingat tugas dan fungsi TNI dan Polri tak beda jauh. Usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.