Mulai 7 Agustus Masuk Kawasan Grand Indonesia Harus Sudah Divaksin

5 Agustus 2021 20:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mall Grand Indonesia saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mall Grand Indonesia saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PPKM Level 4 di Jakarta hingga 9 Agustus 2021. Perpanjangan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan terbarunya itu, Anies menetapkan aturan bagi pengunjung mal baik itu pegawai atau konsumen harus sudah divaksin.
Pengecualian diberikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan dibuktikan hasil laboratorium dan memiliki riwayat sakit sehingga tidak diperbolehkan oleh dokter mendapat dosis vaksin.
Kebijakan ini kemudian segera ditanggapi oleh manajemen pengelola Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat. Lewat akun instagramnya, GI mewajibkan semua yang masuk ke kawasan GI baik itu pegawai atau pun pengunjung harus sudah divaksin minimal tahap pertama.
"Mulai tanggal 7 Agustus 2021, saat memasuki area Grand Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi minimal tahap pertama, kecuali untuk mereka yang mempunyai kendala dalam hal kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan dokter. Untuk menunjukkan sertifikat vaksin dapat diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi," tulis akun @GrandIndo, Kamis (5/8).
ADVERTISEMENT
Secara umum, mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan memang masih ditutup sementara selama PPKM Level 4.
Seperti halnya GI yang masih melakukan penutupan, hanya tenant yang berkaitan dengan sektor esensial-kritikal yang boleh buka. Pegawai hingga pengunjung yang ingin masuk ke mal dengan keperluan itu wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal tahap 1.
==