Gratifikasi Sekretaris MA Hasbi Hasan: Wisata Heli hingga Nginap di Hotel

5 Desember 2023 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan turut didakwa menerima gratifikasi ratusan juta. Baik berupa uang maupun fasilitas lain.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam dakwaan Hasbi Hasan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12).
Dalam dakwaan, disebutkan ada setidaknya lima penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Diduga terkait dengan tugas dan wewenang jabatan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
“Terdakwa menerima uang, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” kata jaksa.
Berikut deretan gratifikasi tersebut:
1. Menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) di Kuta, Bali. Pemberinya ialah Devi Herlina selaku notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7,5 juta dengan kode pemesanan free of charge.
Hasbi Hasan menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana
ADVERTISEMENT
2. Menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada 22 Februari 2021. Uang ditransfer melalui Danil Afrianto selaku anggota TNI yang juga petugas Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA.
Tujuan pemberian uang untuk membantu anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai.
3. Menerima fasilitas menginap di Fraser Residence Menteng Jakarta Pusat pada 5 April sampai 5 Juli 2021. Ia mendapat fasilitas sewa kamar nomor 501 tipe apartemen senilai Rp 120.100.000.
“Tipe apartemen yang disebut terdakwa dengan istilah ‘SIO’,” ujar jaksa.
Pemberinya ialah Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Diduga masih terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di MA.
4. Menerima fasilitas penginapan di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, pada 24 Juni hingga 21 November 2021. Ia mendapat fasilitas penginapan dua unit kamar nomor 111 tipe junior suite dan nomor 2015 tipe executive suite.
ADVERTISEMENT
Nilai totalnya sebesar Rp 240.544.400. Pemberinya ialah Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Diduga masih terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di MA.
5. Menerima fasilitas penginapan di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022. Ia mendapat fasilitas sewa kamar 0601 dan nomor 1202 tipe executive suite.
Nilai totalnya sebesar Rp 162.700.000. Pemberinya ialah Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Diduga masih terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di MA.
"Seluruhnya senilai Rp 630.844.400," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.