news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Disidang Senin 26 November

22 November 2018 11:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ke pengadilan. Irwandi akan menjalani persidangan pada Senin (26/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Irwandi akan disidang bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Keduanya yakni Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
“Irwandi Yusuf, Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaan telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana pada Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (22/11).
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Jusuf usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Jusuf usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Lebih lanjut, Febri mengatakan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai penyuap dalam kasus ini telah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, hari ini, jaksa KPK membacakan tuntutan untuk Ahmadi.
“Setelah KPK mengajukan sejumlah bukti di persidangan, maka hari ini direncanakan akan dibacakan tuntutan untuk Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang diduga memberikan suap pada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan kawan-kawan,” jelas Febri.
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 121 saksi untuk kasus DOKA maupun gratifikasi untuk melengkapi berkas Irwandi. Saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, hingga unsur wiraswasta.
ADVERTISEMENT
Irwandi selaku Gubernur Aceh nonaktif diduga menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah. Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun 2018. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Suap ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
Tak hanya suap, baru-baru ini KPK kembali menyematkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar dalam kasus gratifikasi itu. Namun, hingga saat ini Izil masih buron.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Febri meminta Izil untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam kasus penerimaan gratifikasi ini. Sebab, KPK akan menghargai sikap kooperatif Izil terhadap proses hukum.
“KPK kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk koperatif dan menyerahkan diri. Hal ini akan lebih baik bagi yang bersangkutan (Izil) dan proses hukum. Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK,” pungkas Febri.