Gubernur Aceh Nonaktif Klaim Kembalikan Uang Suap Rp 39 Juta ke KPK

31 Agustus 2018 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (138). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (138). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mengklaim telah mengembalikan uang Rp 39 juta ke KPK. Uang itu diduga terkait dengan kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
ADVERTISEMENT
"Ada Rp 39 juta. Sudah (dikembalikan ke KPK)," ujar Irwandi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018. Namun kemudian praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
ADVERTISEMENT
KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.