Gubernur Kepri Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Safari Ramadan

2 Januari 2020 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, diduga pernah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Uang itu diduga dipakainya untuk kepentingan partai serta safari Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan. Ia mengaku pernah beberapa kali menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk Nurdin Basirun.
Menurut Edy, salah satu pengusaha yang memberikan uang ialah Hartono alias Akau. Edy mengaku pernah mendapat uang Rp 70 juta di Hotel Swiss Bell Harbour Bay Batam pada April 2019. Uang dari Hartono itu diberikan melalui Sugiarto.
"Saya sampaikan ke Pak Sugi (Sugiarto) bahwa Pak Gubernur mungkin memang sedang kesulitan dan butuh uang untuk kepartaian, kalau mungkin bisa bantu. Yang saya tahu Beliau (Nurdin Basirun) membutuhkan uang untuk saksi partai. Akhirnya Beliau (Sugiarto) membantu Rp 70 juta, ya saya terima," kata Edy saat bersaksi untuk Nurdin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Edy menyatakan, saat itu, Nurdin sedang membutuhkan dana untuk membiayai saksi partai pada Pemilu 2019. Nurdin tercatat merupakan Ketua DPW Nasdem Kepri.
ADVERTISEMENT
"Yang saya tahu saya diarahkan begitu. Ketua pemenangan bukan Beliau, tapi Beliau bertanggungjawab sebagai ketua (DPW) partai," ujar Edy.
Jaksa sempat mengkonfirmasi apakah uang tersebut berkaitan izin prinsip pemanfaatan laut yang diajukan Hartono. Namun, Edy menampiknya.
"Dalam kaitan minta uang ini saya tidak mengaitkan soal izin, tapi soal kebutuhan partai," ucapnya.
Selain untuk kebutuhan membayar saksi, uang itu diduga juga dipakai Nurdin Basirun untuk safari Ramadhan. Hal itu diungkapkan Edy dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saksi dalam BAP juga mengatakan, sebagian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun, sebagian besar digunakan untuk safari Ramadan saudara Nurdin Basirun. Betul?" kata jaksa.
"Iya," jawabnya.
Edy mengungkapkan, ia juga menerima uang dari sejumlah pengusaha lain. Besarannya ialah Rp 20 juta, Rp 50 juta, Rp 70 juta.
ADVERTISEMENT
Namun, Edy tidak menjelaskan siapa pemberi uang maupun kaitannya.
Dalam kasus ini, Nurdin didakwa menerima suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang itu diduga KPK diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng.
Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah. Total gratifikasi yang diduga ia terima mencapai Rp 4,22 miliar.