Gubernur Mualem Tetapkan Banjir dan Longsor Sebagai 'Bencana Aceh'

2 Desember 2025 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat Apel Tim Recovery Bencana yang digelar di Landasan Udara Sultan Iskandar Muda (SIM), Sabtu (29/11/2025). Foto: Dok. Pemerintah Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Muzakir Manaf saat Apel Tim Recovery Bencana yang digelar di Landasan Udara Sultan Iskandar Muda (SIM), Sabtu (29/11/2025). Foto: Dok. Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh merespons surat pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana dari Bupati atau Wali Kota di sejumlah daerah terkait dengan penanganan bencana banjir dan longsor yang terjadi. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan surat tersebut tidak menjadi dasar penetapan status Bencana Nasional.
ADVERTISEMENT
Muhammad menjelaskan, surat tersebut hanya menjadi syarat untuk meningkatkan status bencana dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi, bukan nasional.
Sehingga, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dikenal sebagai Mualem menetapkan bencana yang terjadi di wilayahnya sebagai "Bencana Aceh" atau bencana tingkat provinsi.
“Pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana oleh kabupaten/kota merupakan salah satu syarat peningkatan status bencana menjadi bencana tingkat provinsi. Dan hal ini sudah dilakukan oleh Gubernur dengan mengeluarkan keputusan menetapkan banjir dan longsor ini sebagai Bencana Aceh,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah-langkah penanganan bencana tetap berada di bawah supervisi pusat, melibatkan semua perangkat dan komponen kebencanaan.
Salah satunya dengan kebijakan fiskal yang dibuat pemerintah pusat yang dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 900.1.1.4/9595/SJ Tanggal 1 Desember 2025,terkait bantuan keuangan bagi penanganan masyarakat terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga mendapat respons dari beberapa provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu, yang berencana menyalurkan bantuan ke Aceh.
Bantuan tersebut nantinya akan dijadikan Bantuan Keuangan Khusus bagi kabupaten/kota terdampak.
“Kami melihat bahwa kebijakan fiskal ini merupakan salah satu bentuk konsolidasi nasional dalam mewujudkan rasa kepedulian segenap rakyat Indonesia,” tutur MTA.

3 Kepala Daerah di Aceh Menyerah

Sebelumnya, tiga kepala daerah di Aceh, yakni Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Selatan, dan Bupati Pidie Jaya, secara terbuka menyatakan tidak sanggup menangani bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah mereka.
Merespons hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menilai wajar kepala daerah mengeluhkan hal tersebut karena sulitnya akses jalan yang berdampak pada penanganan korban bencana.
ADVERTISEMENT
"Nah, khusus tadi misalnya ada Kepala Daerah yang menyatakan tidak sanggup, ya gimana mau sanggup. Kondisinya enggak akan mungkin mampu," ujar Tito kepada wartawan, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/12).
Tito memastikan, pemerintah pusat akan tetap membantu pemerintah daerah dalam penanganan banjir tanpa memandang kemampuan dan kesanggupan daerah tersebut.
"Tapi pemerintah pusat, mau dia [kepala daerah] katakan mampu, mau dia katakan nyerah, enggak mampu, pasti kita akan bekerja, membantu. Dan itu sudah sejak hari pertama," ucap dia.
"Kita menilai sendiri juga, mana-mana yang mampu, yang mana yang tidak. Yang kita anggap mampu pun kita bantu. Apa lagi yang mengatakan sudah nggak mampu," imbuhnya.