Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
5 November 2025 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Gubernur Riau, Abdul Wahid. Namun, dia terpantau sudah menggunakna rompi oranye KPK. kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Gubernur Riau, Abdul Wahid, sejak dilakukannya OTT pada Senin (3/11). Namun, dua hari berselang usai penangkapan, Abdul Wahid terlihat sudah memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.
ADVERTISEMENT
Dalam pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11), sekitar pukul 13.46 WIB, Abdul Wahid terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Ia tampak mengenakan rompi bernomor 94.
Ia terlihat berjalan memasuki lobi Gedung KPK dengan didampingi oleh dua orang pengawal tahanan dan aparat kepolisian. Tak ada pernyataan yang disampaikan oleh Abdul Wahid ke awak media.
Penahanan biasanya dilakukan oleh KPK terhadap para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya, KPK baru akan menggelar konferensi pers terkait OTT Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu sore.
Kasus ini diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Dinas PUPR Riau.
"Yang pasti [OTT terkait] dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Jadi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR, di mana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT [Unit Pelaksana Teknis]-nya," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan adanya jatah preman dalam pemerasan tersebut.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," ungkapnya.
Selain mengamankan sebanyak 10 orang dalam operasi senyap itu, uang tunai senilai Rp 1,6 miliar juga turut disita sebagai barang bukti. Uang itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling.
Uang itu diduga merupakan bagian dari penyerahan yang akan diberikan kepada kepala daerah. KPK pun menduga bahwa uang yang disita tersebut bukan merupakan penyerahan yang pertama.
ADVERTISEMENT
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling, yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah," ucap Budi.
"Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya. Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," terangnya.
Budi mengungkapkan bahwa uang pecahan rupiah disita penyidik di Provinsi Riau. Sementara, mata uang asing disita di kediaman Abdul Wahid yang berada di Jakarta.
Usai penangkapan, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. Sementara penangkapan terhadap Abdul Wahid dkk terjadi pada Senin (3/11).
ADVERTISEMENT
Adapun KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara OTT tersebut. Namun, untuk jumlahnya dan siapa saja yang dijerat sebagai tersangka belum diumumkan ke publik.
