Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gubernur-Sejarawan Minta Surat Cerai Inggit-Sukarno Tak Dijual, Serahkan ke ANRI
26 September 2020 8:18 WIB
ADVERTISEMENT
Rencana Tito Asmarahadi untuk menjual dokumen surat pernikahan dan perceraian antara Presiden ke-1 RI, Sukarno dan Inggit Garnasih , senilai Rp 25 miliar berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Cucu angkat Inggit itu beralasan surat tersebut dijual lantaran wasiat dari Ibu Inggit agar hasil dari penjualan dokumen itu digunakan untuk masyarakat. Terlebih, Tito menganggap tak ada kepedulian dari pemerintah terhadap dokumen bersejarah itu
Namun sejumlah pihak menyarankan agar Tito mengurungkan niatnya menjual dokumen bersejarah itu.
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menyatakan semestinya dokumen yang sifatnya bersejarah harus dengan ikhlas diberikan kepada negara. Kalau pun ada kompensasi, kata dia, mestinya tak dipatok nilainya secara subjektif.
"Sesuatu yang bersifat bersejarah luar biasa seharusnya dengan ikhlas diberikan kepada institusi kenegaraan, kalaupun ada kompensasi seharusnya tidak dipatok dengan harga yang menurut versi subjektif," ujar Emil-demikian ia disapa.
Emil menegaskan, pihaknya bakal berupaya menjalin komunikasi dengan pewaris barang itu. Jika nantinya barang itu diberikan ke negara, akan disimpan di rumah sejarah Inggit Garnasih yang terletak di Jalan Ciateul, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
"Tapi akan kita terus komunikasikan, idealnya adalah bisa diberikan kepada negara kemudian dikompensasi seadil-adilnya sesuai dengan aturan," ucapnya.
Sementara sejarawan Universitas Padjadjaran (Unpad), Nina Herlina Lubis, menilai dokumen itu memiliki makna penting sebagai sumber primer riwayat hidup sang proklamator. Sekaligus peranan Inggit sebagai perempuan yang mengantarkan Sukarno dan bangsa Indonesia hingga merdeka.
Guru Besar Ilmu Sejarah Unpad berharap dokumen penting itu tak dijual kepada masyarakat umum. Nina menyarankan dokumen itu diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI ).
"Sebaiknya tidak diperjualbelikan, alangkah terpujinya bila arsip diserahkan saja ke ANRI tentu dengan mendapat ganti rugi," kata Nina.
Adapun sejarawan dan pendiri Komunitas Historia Indonesia Asep Kambali, mengatakan harusnya pemerintah turun tangan. Pemerintah pusat, kata Asep, harus gerak cepat menyelamatkan surat nikah-cerai Inggit-Sukarno itu.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah harus menyelamatkan. Berapa pun nilainya harus diselamatkan oleh pemerintah, tentu harus ada negosiasi, tawar-menawar," ujar Asep.
Asep khawatir jika surat nikah-cerai Sukarno-Inggit itu dijual ke pihak lain, akan ada pengaburan sejarah. Musababnya, surat itu tidak terarsip dengan baik sebagai saksi bisu perjalanan Sukarno mendirikan bangsa Indonesia.
Menurut Asep, proses perjuangan Sukarno tak terlepas dari peran Inggit Garnasih. Surat itu, sebagai bukti tertulis ada peran Inggit yang sangat kuat.
"Harusnya dimuseumkan, itu bagian dari perjuangan Sukarno, bapak pendiri bangsa ini," ujar Asep.
Sedangkan Direktur Pengolahan ANRI, Agus Santoso, mengimbau keluarga tidak menjual surat nikah-cerai Inggit Garnasih-Sukarno. Menurut Agus, surat itu merupakan dokumen bersejarah yang tak ternilai dengan uang.
ADVERTISEMENT
Ia pun dalam waktu dekat menemui keluarga Tito untuk membicarakan dokumen tersebut. Agus memastikan apabila dokumen diserahkan ke ANRI, bakal ada ganti rugi.
"Intinya ANRI berharap bahwa arsip tersebut tidak dijual, tetapi diserahkan ke ANRI untuk diselamatkan dan dilestarikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," ucapnya.