Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK

14 Januari 2022 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi usai menggunakan hak pilihnya di TPS 23, Kecamatan Medan Johor, Medan.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi usai menggunakan hak pilihnya di TPS 23, Kecamatan Medan Johor, Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. Dia dilaporkan oleh seorang yang mengaku bernama Ismail Marzuki dari Gerakan Semesta Raya Indonesia Raya.
ADVERTISEMENT
Apa dugaan gratifikasi Edy Rahmayadi yang dilaporkan Ismail Marzuki ke KPK?
"Itu ada pembangunan bronjong (anyaman kawat biasanya berisi batu gabion) tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak Kementerian sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ," kata Ismail Marzuki kepada wartawan.
Namun demikian, dia tidak merinci letak dugaan gratifikasi dari pembangunan bronjong tersebut.
Selain itu, dia juga melaporkan soal dugaan adanya aset milik Edy Rahmayadi tapi tidak dilaporkan dalam LHKPN-nya ke KPK.
"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan ada bela diri namanya, taman edukasi buah cakra, seluas sekitar 15 hektar lebih di daerah Deli Tuah Pamah Namorambe (Deli Serdang)," ucap Ismail Marzuki.
ADVERTISEMENT
Penelusuran kumparan dalam LHKPN Edy Rahmayadi pada 2019, Edy melaporkan kepemilikan 15 tanah dan bangunan di sejumlah tempat. Mulai dari Bogor, Medan hingga Deli Serdang.
Terkait dugaan lahan 15 hektar di Deli Serdang, kumparan tak menemukan di LHKPN tersebut. Ada lima bidang tanah yang dilaporkan di Deli Serdang, tetapi dengan luas mulai dari 5879 m2; 233 m2; 3096 m2; 3766 m2; dan 66178 m2.
Total nilai tanah yang dilaporkan Edy ke KPK adalah Rp 15.904.950.000. Sementara total kekayaannya yang dilaporkan Rp 16.743.729.194.
Sedangkan di laporan tahun 2020, juga tak ada laporan kepemilikan tanah seluas 15 hektar. Justru jumlah bidang tanah yang dilaporkan Edy ke KPK berkurang menjadi 11 saja. Nilai keseluruhannya adalah Rp 12.134.950.000. Sementara total harta yang dilaporkan adalah Rp 15.396.212.690.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan menganalisa laporan itu.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," ucap Ali, terpisah.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancari di Rumah Dinas Gubernur Kamis (6/5). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Sementara, dikonfirmasi terpisah, Edy Rahamayadi mengaku sudah mengetahui soal pelaporan dirinya ke KPK. Bahkan dia berencana melaporkan balik orang yang melaporkannya
“Nanti saya laporkan balik,’’ ujar Edy kepada wartawan di rumah dinasnya.
Edy juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya dugaan gratifikasi serta tak melaporkan aset miliknya dalam LHKPN ke KPK.
“Itu sudah ada yang mengatur LHKPN itu adalah pertanggung jawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Enggak usah dilaporkan memang itu laporannya dihimpun oleh KPK,” kata Edy.
Edy pun menyebut KPK sudah mengecek dan memverifikasi laporan LHKPN miliknya. Sehingga akan terungkap apabila ada sesuatu hal yang tak wajar.
ADVERTISEMENT
“KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun survei mencari kebenaran apa yang,” ujar Edy.
Mantan Pangkostrad ini juga heran, mengapa persolan ini dilaporkan ke KPK. Dia merasa ada pihak yang senang jika dia di penjara. "Kok senang sekali orang-orang ini memenjarakan saya, tanyakan sama semuanya," pungkas Edy.