Gugat Hasil Pilpres, Tim Prabowo Persoalkan ILC Tak Tayang

14 Juni 2019 14:41 WIB
Tim kuasa hukum BPN, Teuku Nasrullah menyampaikan permohonannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum BPN, Teuku Nasrullah menyampaikan permohonannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam materi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan banyak hal terkait proses Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Prabowo-Sandi menguraikan salah salah satu kasus kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu berupa pembatasan kebebasan media dan pers. Di antara yang dipersoalkan adalah berhentinya program Indonesia Lawyers Club (ILC).
"Salah satu media yang mencoba untuk netral seperti tvOne kemudian mengalami tekanan dan akhirnya harus mengistirahatpanjangkan salah satu program favoritnya, ILC Indonesia Lawyers Club," ucap anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah, dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Teuku mengutip kicauan pembawa acara ILC, Karni Ilyas, lewat akun Twitternya @karniilyas: “Dear pecinta ILC. Selama hampir setahun ILC sudah bekerja memberikan informasi, pendidikan publik dan ikut mengawal dari kampanye sampai pemilu. Karena itu mulai Senin besok, saya memutuskan untuk mengambil cuti. Mohon maaf dan sampai ketemu di ILC yad.”
ADVERTISEMENT
"Telah terjadi upaya secara terstruktur, sistematis dan massif terhadap pers nasional, dengan tujuan, menguasai opini publik. Media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan," papar Teuku.
Menurutnya, terstruktur adalah pesan pembatasan dilakukan melalui aparatur negara, sistematis dengan terencana, dan masif melingkupi cakupan wilayah yang luas dan secara signifikan mempengaruhi preferensi pemilih dan hasil Pilpres 2019.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tak hanya ILC, tim Prabowo juga menuding ada media tidak seimbang dalam memberitakan paslon 01 dengan paslon 02. Mereka menyinggung ada tiga media besar yang jadi bagian pemenangan Jokowi.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat paling tidak 3 bos media besar yang menjadi bagian dari tim pemenangan paslon 01. Yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group (Media Indonesia dan Metro TV); Hary Tanoe Soedibjo pemilik grup MNC (RCTI, Global TV, Koran Sindo, Okezone, INews TV, Radio Trijaya); dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group yang membawahi Jak TV, Gen FM, Harian Republika, Parents Indonesia, hingga republika.co.id. Hingga akhirnya ada pula teguran dari KPI atas ketidaknetralan media tersebut," tuding Teuku.
ADVERTISEMENT
Hingga beriita ini diturunkan, sidang perdana sengketa pilpres masih berlangsung.