Gugat ke MK, Farouk Muhammad Persoalkan Foto Caleg DPD Pemenang Diedit

2 Juli 2019 11:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Farouk Muhammad. Foto: Jihad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Farouk Muhammad. Foto: Jihad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota DPD petahana, Farouk Muhammad, turut mengajukan gugatan hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Farouk gagal jadi anggota DPD lagi dari dapil Provinsi NTB, karena merasa dicurangi.
ADVERTISEMENT
Senator bergelar profesor itu menggandeng pengacara Irmanputra Sidin melalui A. Irmanputra Sidin & Associates. Di Pileg DPD 20019, Farouk mengantongi 188.687 suara. Namun kalah oleh 4 caleg DPD lain di NTB, yaitu:
1. Evi Apita Maya: 283.932 suara
2. H Achmad Sukisman Azmy: 268.905 suara
3. TGH Ibnu Halil: 245.570 suara
4. H Lalu Suhaimi Azmi: 207.352 suara.
Suara Farouk yang kalah itu masih lebih baik dari perolehan suara mantan istri Tuan Guru Bajang ( TGB) Zainul Majdi, yakni Hj. Robiatul Adawiyah 114.534 suara.
Dalam berkas gugatan dari website MK, Selasa (2/7), manttan Kapolda NTB itu mempersoalkan beberapa temuan yang dianggap bisa mempengaruhi suara. Salah satunya adalah mempersoalkan caleg pemenang yang diedit fotonya sehingga lebih menarik.
ADVERTISEMENT
"Bahwa calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit, dan struktur tubuh," tulis Farouk dalam gugatannya.
Farouk Muhammad di kantor MUI. Foto: Aria Pradana/kumparan
Menggunakan foto yang diedit untuk materi kampanye menurutnya melanggar ketentuan penggunaan foto lama lebih dari 6 bulan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 30/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pileg DPD
Pasal itu menjelaskan dokumen pendaftaran yang harus diserahkan caleg DPD: (j) pas foto berwarna terbaru bakal calon perseorangan Peserta Pemil
Evi Apita Maya dan Farouk Muhammad dalam spesimen surat suara DPD NTB pada Pemilu 2019 Foto: kpu-sumbawakab.go.id
u Anggota DPD, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy), yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat 6 bulan sebelum pendaftaran Calon anggota DPD.
ADVERTISEMENT
Selain foto diedit, Farouk menyebut Evi Apita Maya juga melanggar karena sengaja menggunakan foto dengan logo DPD pada spanduk alat kampanye. Tindakan itu dianggap mempengaruhi pemilih di NTB.
Perkara lain yang digugat adalah politik uang juga oleh Evi Apita karena membagikan sembako disertai tulisan ajakan memilih. Masalah lainnya dugaan penggelembungan suara oleh PPK sebelum dihitung di Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam petitum, Farouk berharap KPU membatalkan keputusan KPU soal hasil pileg di NTB. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tulisnya.
Berikut gugatan lengkap Forouk di MK: