Gugat Pilkada Surabaya, Machfud Arifin Tuding Risma Aktif Menangkan Eri-Armudji

26 Januari 2021 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berkunjung ke kantor kumparan, Senin (25/11). Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat berkunjung ke kantor kumparan, Senin (25/11). Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada 2020, salah satunya Pilwalkot Surabaya. Gugatan bernomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 itu diajukan paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon Machfud-Mujiaman kalah dari paslon nomor 1 jagoan PDIP, Eri Cahyadi dan Armudji. Eri-Armudji meraih 597.540 suara atau 57%. Sedangkan Machfud-Mujiaman yang diusung 8 parpol meraih 451.794 suara atau 43%.
Namun pihak Machfud-Mujiaman menilai hasil Pilwalkot Surabaya tidak mencerminkan kompetisi yang fair. Lantaran dinilai terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Menurut pemohon, selisih perolehan suara pemohon disebabkan adanya kecurangan yang dilakukan paslon 1 secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kota Surabaya," ujar kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Veri Junaidi, dalam sidang MK yang dipimpin Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, pada Selasa (26/1).
Veri menyebut kecurangan TSM tersebut melibatkan Pemkot Surabaya, secara khusus Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini alias Risma. Diketahui Risma kini telah menjabat Menteri Sosial (Mensos).
Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (kanan) bersama istri saat menggunakan hak pilihnya di TPS 25 Jalan WR Supratman, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/12). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Veri menyatakan Risma beserta struktur di bawahnya telah memanfaatkan program, kegiatan, dan kewenangannya untuk pemenangan Eri-Armudji. Ia menyebut kecurangan tersebut terjadi di 20 kecamatan dari total 31 kecamatan di Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya Pilkada Kota Surabaya tidak hanya merupakan kompetisi untuk merebut suara rakyat antara paslon nomor urut 1 dan pemohon. Akan tetapi, telah menjadi pertarungan perebutan suara rakyat antara kolaborasi Pemkot, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dengan paslon nomor 1 Eri Cahyadi-Armudji melawan paslon Machfud Arifin-Mujiaman," jelas Veri.
Veri menyebut setidaknya ada 7 peran aktif Risma dalam pemenangan paslon Eri-Armudji yakni:
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Veri mencontohkan, keterlibatan Risma dalam jabatan Walkot Surabaya untuk pemenangan paslon 1 terlihat melalui surat dan video kepada warga Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Muncul surat Risma untuk warga Surabaya dan video yang dalam kontennya telah secara terang benderang mengajak warga Surabaya memilih paslon 1. Ini membuktikan Risma melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada," ucap Veri.
Selain itu, kata Veri, dalam berbagai acara Pemkot, Risma selalu memanfaatkan semua pertemuan untuk mengkampanyekan dan mengajak warga memilih Eri-Armudji. Begitu pula dalam kegiatan webinar kepada pelaku UMKM, Risma dinilai melakukan kampanye terselubung lantaran mengajak Eri Cahyadi.
"Kegiatan itu diduga dilakukan di luar jadwal kampanye dan Risma tidak dalam masa cuti kampanye," kata Veri.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberi sambutan saat merekomendasikan Eri Cahyadi dan Armuji. Foto: DPC PDIP Surabaya
Veri pun memberi contoh lain terkait mobilisasi RT dan RW dengan pemberian penghargaan. Menurut Veri, kegiatan ini tak pernah dilakukan Risma selama 10 tahun memimpin. Namun baru muncul saat masa kampanye.
ADVERTISEMENT
"Dalam 10 tahun Risma memimpin (Surabaya), pembagian piagam penghargaan hanya dilakukan saat masa kampanye dan menjelang pemungutan. Itu patut diduga bagian proses kampanye," tutup Veri.