Gugat UU KPK Terkait TWK ke MK, Pegawai KPK Serahkan Bukti 2.000 Halaman

10 Juni 2021 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sejumlah pegawai KPK menggugat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah bukti disertakan dalam permohonan gugatan uji materiil tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada berkas berisi 2.000 halaman yang menjadi bukti tambahan itu. Terdiri dari berbagai undang-undang, aturan, hingga e-mail pegawai.
Penyerahan bukti-bukti tersebut dilakukan oleh Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi, Hotman Tambunan, dan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Benydictus Siumlala Martin Sumarno yang menjadi perwakilan penggugat. Mereka merupakan pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya berkali sekali," kata Hotman usai menyerahkan bukti di Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/6).
Sehingga, kata Hotman, putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan dalam polemik TWK.
Diketahui, permohonan kepada MK terkait uji materi UU KPK ini telah diserahkan pada 2 Juni 2021. Judicial Review (JR) ini diajukan oleh sembilan orang pegawai ke MK. Ada pun yang diuji adalah Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan pegawai KPK.
Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritorang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sembilan pegawai tersebut adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M.S. dan Tri Artining Putri. Para pegawai ini merepresentasikan berbagai direktorat dan biro yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hotman Tambunan menyampaikan, ada penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019.
Sebab, hasil dari TWK digunakan sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN, merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanatkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.
Dalam permohonannya para pemohon juga menyatakan agar MK memutus putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang tidak lulus TWK paling lambat akhir Oktober 2021.