Gugatan di MK, Pemilu Daerah dan Nasional Diminta Dipisah

13 Januari 2020 15:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan putusan gugatan Pemilukada ICW-Perludem dan Tsamara-Faldo Maldini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12). Foto: Maulana Ramadhan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan putusan gugatan Pemilukada ICW-Perludem dan Tsamara-Faldo Maldini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12). Foto: Maulana Ramadhan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perkara permohonan mendesain ulang Pemilu, di gedung MK, Senin (13/1). Sidang lanjutan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon.
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didamipingi seluruh hakim MK. Sidang juga diikuti oleh Ketua KPU Arief Budiman selaku pihak terkait.
Sementara Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku termohon, membawa dua saksi ahli yakni eks Ketua Perludem Didik Supriyanto serta dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi.
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi ahli, Khairul Fahmi, menyampaikan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 memiliki banyak masalah yang harus dibenahi.
“Setelah melaksanakan Pemilu 2019, dapat diketahui pemilu secara serentak dengan 5 kotak memiliki berbagai persoalan yang cukup serius, sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh,” ujar Khairul dalam persidangan, Senin (13/1).
Persoalan itu menurutnya mulai logistik pemilu sampai banyaknya surat suara tidak sah. Ditambah dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat penyelenggaraan.
ADVERTISEMENT
“Kritikan ini memang menjadi kenyataan dalam pemilu 2019 di mana penyelenggara menanggung beban manajemen yang berat. Sehingga muncul persoalan seperti tidak begitu siapnya logistik pemilu, banyaknya surat suara yang tidak sah, dan lebih berat lagi meninggalnya lebih kurang sebanyak 550 orang penyelenggara Pemilu di tingkat bawah,” ujarnya.
Penyelenggaraan pemilu lokal dan nasional secara serentak ia nilai membuat isu daerah tidak terlalu mengemuka. Atas dasar itulah, mewakili pihak pemohon, ia mengajukan permohonan untuk memisahkan antara pemilu lokal dan nasional.
Sidang pembacaan putusan gugatan Pemilukada ICW-Perludem dan Tsamara-Faldo Maldini di Mahkamah Konstitusi, Rabu (11/12). Foto: Maulana Ramadhan
“Penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota yang diserentakkan dengan pemilu anggota DPR apalagi pilpres justru mengakibatkan isu daerah kehilangan tempat dalam pemilu. Isu daerah tidak muncul karena ditutupi oleh agenda nasional yang dibawa dalam pilpres dan pemilu legislatif,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Maka desain pemilu anggota DPRD harusnya pula dalam kerangka memperkuat peran DPRD dalam menjalankan otonomi daerah. Yaitu salah satu caranya adalah memperkuat DPRD dengan mendesain penyelenggaraan pemilu anggotanya dengan terpisah dengan pemilu legislatif dan eksekutif nasional," pungkasnya.