Gugatan Eks Sekda Tangsel-Ponakan Prabowo soal Kecurangan Pilwalkot Kandas di MK

17 Februari 2021 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kandas sudah gugatan Muhamad-Rahayu Saraswati terhadap hasil Pilwalkot Tangerang Selatan (Tangsel) di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan permohonan eks Sekda Pemkot Tangsel dan keponakan Prabowo Subianto tersebut tak diterima.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Rabu (17/2).
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pilwalkot Tangerang Selatan (Tangsel), paslon petahana, Benyamin Davnie-Pilar Saga, dinyatakan sebagai pemenang dengan 235.734 suara atau 40 persen. Sedangkan Muhamad-Rahayu Saraswati meraih 205.309 suara atau 35,6% dan paslon Siti Nurazizah-Ruhamaben mendapat 134.682 suara atau 23,5%.
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati naik oplet mendatangi kantor KPU Tangerang Selatan, Jumat (4/9). Foto: Dok. Istimewa

Dalil Muhamad-Rahayu

Muhamad-Rahayu yang diusung PDIP, Gerindra, PSI, PAN, dan Hanura tak terima terhadap hasil tersebut.
Keduanya menuding Benyamin yang menjabat Wakil Wali Kota Tangsel dan Pilar Saga selaku keponakan eks Gubernur Banten Ratu Atut, telah berbuat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kemenangan Ben-Pilar disebut mendapat sokongan dari Wali Kota Tangsel 2 periode, Airin Rachmi Diany.
ADVERTISEMENT
Berikut dalil gugatan Muhamad-Rahayu:
1. Terdapat penyaluran dana Baznas di 54 kelurahan pada 7 kecamatan di Kota Tangerang Selatan yang digunakan sebagai alat untuk pemenangan Pihak Terkait (Ben-Pilar) oleh Wali Kota Petahana.
2. Terdapat pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Pihak Terkait.
3. Keterlibatan penyelenggara dalam pemenangan Pihak Terkait.
4. Terdapat money politics yang dilakukan pendukung Pihak Terkait.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Pertimbangan Hukum MK

Mengenai dalil pertama, MK menyatakan tudingan penggunaan dana Baznas oleh Airin untuk pemenangan Ben-Pilar tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Sebab menurut MK, kegiatan pembagian dana Baznas berupa santunan kepada anak yatim, merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dalam rangkaian acara hari ulang tahun Pemkot Tangsel setiap tahunnya.
"Adapun kegiatan pembagian dana Baznas yang dilakukan secara berbeda dengan membagikannya di masing-masing kelurahan sehingga terjadi keterlibatan lurah dan Airin Rachmi Diany sebagai Wali Kota Petahana, semata dikarenakan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Benyamin Davnie dan Pilar Saga. Foto: Antara & Golkarpedia
"Terhadap kegiatan pembagian santunan anak yatim ini Bawaslu Kota Tangerang Selatan telah melakukan pengawasan dengan hasil tidak ditemukannya pelanggaran pemilihan, sedangkan dana santunan ini bersumber dari infak sedekah terikat periode bulan April-Juli 2020 dari pegawai Pemkot Tangsel dan masyarakat umum dalam rangka program penanganan pandemi COVID-19. Selain itu, Bawaslu juga telah menindaklanjuti laporan terkait kegiatan pembagian dana Baznas dimaksud dengan berkoordinasi bersama Sentra Gakkumdu, selanjutnya setelah melakukan pembahasan kedua, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu sepakat untuk menghentikan laporan tersebut karena tidak terbukti terdapat pelanggaran pemilihan," lanjut Hakim Enny.
ADVERTISEMENT
Sementara terhadap dalil kedua, Hakim Enny menyatakan keterlibatan ASN dalam upaya pemenangan Ben-Pilar yang dilakukan Lurah Benda Baru, Saidun; Sekretaris Lurah Benda Baru, Moh. Sidik; guru SDN Kelurahan Serua 01, Pi’i Sapi’i; dan ASN di Puskesmas dan PPK Pondok Kacang Barat, telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan dengan meneruskan rekomendasi ke KASN.
"Dan telah memperoleh balasan dari Komisi ASN bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut telah dilaksanakan Adapun, terhadap kejadian adanya surat dari 3 RW yang memberikan dukungan kepada Pihak Terkait, setelah Bawaslu menindaklanjuti laporan tentang hal tersebut ternyata tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana pemilihan sehingga menghentikan status dugaan pelanggaran tersebut," jelas Hakim Enny.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany saat meresmikan Galeri Kampung Mantap Betul di Kampung Dadap Timur, Rawabuntu, Serpong, Rabu (16/12). Foto: Pemkot Tangsel
Hakim Enny turut menjawab dalil ketiga soal dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pemenangan Ben-Pilar. Menurut Hakim Enny, hal tersebut tidak dapat dibuktikan Muhamad-Rahayu.
ADVERTISEMENT
"Sebaliknya Termohon (KPU Tangsel) telah mengupayakan perekrutan petugas KPPS secara transparan dengan persyaratan yang ketat. Selain itu, Bawaslu berdasarkan hasil pengawasannya telah mengeluarkan rekomendasi kepada Termohon pada tanggal 30 November 2020 yang meminta agar Termohon memberikan perhatian lebih kepada TPS rawan dan memeriksa sejumlah 266 nama Ketua RT/RW yang diduga menjadi tim pemenangan pasangan calon dan mempertimbangkan kembali agar nama yang direkomendasikan Bawaslu tersebut untuk tidak terlibat sebagai petugas KPPS," kata Hakim Enny.
"Atas rekomendasi tersebut Termohon menyampaikan surat yang pada pokoknya jika dikemudian hari terbukti bahwa nama yang direkomendasikan Bawaslu tersebut melakukan pelanggaran, Termohon akan melakukan pemberhentian nama-nama yang bersangkutan," lanjutnya.
Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan paparan dalam sidang pendahuluan uji formil Undang-Undang KPK di Gedung MK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sedangkan mengenai dugaan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 15 Kelurahan Ciater, serta pemilih yang menggunakan Formulir C.Pemberitahuan-KWK orang lain, MK menilai hal tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
ADVERTISEMENT
Hakim Enny juga menolak dalil keempat pihak Muhamad-Rahayu mengenai tudingan politik uang yang dilakukan pendukung Ben-Pilar.
"Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan Putusan Nomor 2214/Pid.Sus/2020/PN.Tng, tanggal 30 November 2020," ucapnya.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016," lanjutnya.
Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yakni Muhammad - Rahayu Saraswati, Azizah - Ruhamaben dan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ikhsan mengikuti debat publik di Jakarta, Minggu (22/11). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Terlebih, menurut Hakim Enny, perolehan suara antara Muhamad-Rahayu dan Ben-Pilar seharusnya maksimal 0,5% atau 2.879 suara sebagaimana Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Pilkada.
Namun faktanya, perolehan suara kedua paslon berbeda cukup jauh yakni 5,28%. Perbedaan suara Ben-Pilar dan Muhamad-Rahayu mencapai 30.425 suara.