Gugatan Ganti Rugi Bansos Diizinkan Hakim, KY Diminta Awasi

7 Juli 2021 21:40 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
ADVERTISEMENT
Gugatan korban kasus korupsi bansos COVID-19 memasuki babak baru. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengizinkan gugatan itu bersamaan dengan sidang kasus korupsi bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dkk.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/7), kuasa hukum korban duduk berdampingan dengan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Mereka saling duduk berhadapan dengan pihak Terdakwa.
"Majelis hakim yang menyidangkan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah warga korban korupsi bansos. Tentu hal ini merupakan tonggak sejarah baru bagi penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi, yang mana korban kejahatan dapat mengajukan gugatan langsung kepada koruptor," kata perwakilan kuasa hukum korban dari YLBHI, Fauzi, kepada wartawan, Rabu (7/7).
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh 18 korban korupsi Bansos COVID-19 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab mereka merasa dirugikan lantaran hak untuk mendapatkan bansos dari pemerintah justru dijadikan bancakan korupsi oleh Juliari.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan itu, 18 warga yang menjadi korban meminta ganti rugi kepada Juliari senilai Rp 16 juta. Nilai tersebut berdasarkan nominal paket bansos sebesar Rp 300 ribu yang seharusnya diterima mereka.
"Korupsi yang dilakukan oleh sekelompok orang, salah satunya Juliari P Batubara, telah menimbulkan dampak sistemik pada masyarakat," kata Fauzi.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ia mengatakan, di tengah penularan wabah COVID-19 yang kian masif ditambah carut marutnya perekonomian masyarakat, program bansos justru dijadikan bancakan korupsi.
Setidaknya, kata dia, Rp 32,4 miliar berhasil diraup oleh Juliari bersama kroni-kroninya dari pengumpulan fee korporasi yang mengikuti proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Menariknya, dalam persidangan juga terungkap bahwa Juliari membagi-bagikan proyek itu juga kepada beberapa kelompok, dua di antaranya politisi asal PDIP, yakni Herman Herry dan Ihsan Yunus," kata Fauzi.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, tim advokasi korban korupsi Bansos COVID-19 memanfaatkan instrumen hukum Pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.
Mensos Juliari Batubara berdialog dengan warga Bogor saat pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bansos Sembako, Kamis (28/5). Foto: Dok. Kemensos
Fauzi mengatakan, secara normatif hukum, disertai bukti yang telah dilampirkan, sebenarnya sudah jelas bahwa gugatan ini memenuhi seluruh persyaratan, satu di antaranya terkait kerugian penggugat.
Sebab bansos yang diterima masyarakat dinilai tidak sesuai dengan yang semestinya.
"Bahkan cenderung tidak layak didapatkan oleh masyarakat akibat pemotongan senilai Rp 10 ribu dari total paket seharga Rp 300 ribu. Sehingga, legal standing para penggugat diyakini semakin kuat," kata dia.
Alhasil gugatan itu dikabulkan hakim. Kini persidangan dengan gugatan permohonan ganti rugi pun dilakukan paralel dengan kasus korupsi Juliari.
Di samping itu, Fauzi mengatakan dalam catatannya, setidaknya ada 2 kali hakim mengingatkan Juliari untuk tidak melakukan praktik suap dalam persidangan. Yakni pada 21 April 2021 dan 31 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
"Tentu ini mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi terjadi dalam penanganan perkara korupsi bansos," kata dia.
Atas dasar hal tersebut, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos telah mengirimkan surat permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan tertanggal 28 Juni 2021 kepada Komisi Yudisial. Hal itu guna untuk memastikan proses persidangan yang bersih, transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan.
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Foto: Sugiharto Purnama/ANTARA FOTO
Pada 6 Juli 2021, Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial menerima permohonan dari Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos. KY menyetujui permohonan tersebut.
Berikut beberapa poin yang disampaikan KY melalui rilis dari tim advokasi:
1. Permohonan Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos diterima oleh Komisi Yudisial dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial;
2. Perkara korupsi dana bansos yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta mendapatkan perhatian publik sehingga perlu pengawasan ketat;
ADVERTISEMENT
3. Komisi Yudisial akan melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan pemeriksaan perkara Tipikor atas nama Terdakwa juliari P Batubara yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks Menteri Menteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/4). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Juliari diduga menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19. Diduga, Juliari Batubara melalui anak buahnya mengakali penunjukkan vendor bansos sembako Jabodetabek. Tak hanya itu, ia diduga meminta jatah fee Rp 10 ribu yang dihitung dari per paket bansos.
Sementara terkait disinggungnya nama dua politikus Senayan oleh tim advokasi korban Bansos COVID-19 ini, keduanya sudah memberikan tanggapan.
KPK sudah pernah memeriksa Herman Hery dalam proses penyelidikan baru terkait Bansos. Herman Hery diperiksa pada 30 April 2021. Saat itu ia mengaku hanya memberikan klarifikasi terkait perkara bansos tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebagai warga negara yang taat hukum sekaligus sebagai Ketua Komisi III, saya datang ke sini dalam rangka mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Sekaligus, saya mengklarifikasi terkait kasus bansos yang selama ini dikait-kaitkan dengan nama saya," kata Herman Hery di KPK.
Menurut dia, ada beberapa hal yang ditanyakan penyelidik kepadanya. "Tiga saja. Ya seputar saya sebagai Komisi III dan peran saya di perusahaan," kata dia, tanpa menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut.
Sementara Ihsan Yunus juga sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Ia juga pernah jadi saksi di persidangan. Ia membantah terkait dugaan keterlibatan hingga disebut mendapatkan kuota Bansos COVID-19 dari Juliari.