Gugatan Machfud Arifin Kandas, MK Sebut Risma Tak Langgar UU di Pilkada Surabaya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, MK menilai dalil Machfud-Mujiaman yang menyebut Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini alias Risma , secara aktif memenangkan paslon Eri Cahyadi dan Armudji tidak terbukti. Sebab Risma mengkampanyekan Eri-Armudji dalam kapasitas kader PDIP, bukan Wali Kota Surabaya.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Selasa (16/2).
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menyatakan sesuai Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada, syarat gugatan Machfud-Mujiaman berlanjut ke tahap pembuktian yakni maksimal selisih suara 0,5% atau 14.795 suara. Sedangkan selisih suara Machfud-Mujiaman dengan Eri-Armudji sebesar 145.746 suara atau 13,89%.
"Dengan demikian selisih perolehan suara pemohon melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun MK menilai tudingan eks Kapolda Jatim bahwa Risma selaku Walkot aktif memenangkan Eri-Armudji melalui program dan kebijakan Pemkot Surabaya tidak terbukti.
Sebelumnya Machfud menyatakan Risma dalam jabatan Walkot, terbukti mengajak warga Surabaya menangkan jagoan PDIP, Eri-Armudji, melalui video dan surat terbuka.
Selain itu, foto Risma tercantum dalam bahan kampanye Eri-Armudji. Sehingga Machfud-Mujiaman menilai Risma melanggar UU Pilkada dan UU Pemda.
Namun, Hakim Manahan menegaskan video dan surat terbuka Risma ke warga Surabaya, serta fotonya dalam bahan kampanye Eri-Armudji, tidak melanggar aturan. Sebab Risma memenangkan Eri-Armudji dalam kapasitas kader PDIP, bukan Wali Kota Surabaya.
"Mengenai surat terbuka dari Tri Rismaharini dan bahan kampanye yang menggunakan nama dan gambar foto Tri Rismaharini, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) dan (3) PKPU 11/2020, desain dan materi alat peraga kampanye dapat memuat foto pengurus parpol. Sehingga dari surat yang dikirimkan oleh KPU pusat ke KPU Jatim ditegaskan bahwa foto pejabat daerah dapat dicantumkan dalam desain bahan kampanye sepanjang sebagai pengurus parpol yang mengusung paslon, dan tidak menggunakan atribut sebagai pejabat daerah," jelas Hakim Manahan.
"Dari bukti-bukti yang disampaikan pemohon, Mahkamah tidak menemukan bukti selebaran atau brosur yang menampilkan foto Tri Rismaharini dalam jabatan sebagai Wali Kota. Demikian juga dengan video pesan Tri Rismaharini pada warga Surabaya, tidak tercantum jabatan wali kota dalam video dimaksud," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Terlebih, kata Hakim Manahan, segala laporan Machfud-Mujiaman yang menyebut ada kecurangan TSM di Pilkada Surabaya sudah diproses Bawaslu dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran.
"Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan," tutup Hakim Manahan.