news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gugatan OC Kaligis Terhadap Anies soal Jabatan BW di TGUPP Ditolak

22 Januari 2020 8:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan terkait gugatan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan sela, hakim menolak gugatan OC Kaligis terhadap Anies terkait pengangkatan Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TUGPP).
Hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut.
"Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut," demikian petikan amar putusan sela gugatan OC Kaligis kepada Anies, seperti dikutip dari situs PN Jakpus, Rabu (22/1).
Hakim menghukum OC Kaligis membayar biaya perkara Rp 1,4 juta. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Ketua Majelis hakim perkara itu Rosmina, sedangkan Frangki Tambuwun, Emilia Djaja, Panji Surono dan Bintang Al duduk sebagai anggota majelis.
ADVERTISEMENT
Putusan itu dibacakan pada Selasa (21/1). Dalam situs itu juga, tertulis OC Kaligis menyatakan banding. Adanya putusan tersebut telah dibenarkan oleh Humas PN Jakpus, Makmur.
Menurut dia, putusan yang di cantumkan di situs PN adalah sudah benar. "Kalau sudah di situs, berarti benar," kata Makmur, saat dihubungi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjenguk Presiden ketiga RI BJ Habibie di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta, Selasa (10/9). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
OC Kaligis menggugat Anies karena menganggap pengangkatan BW di TUGPP tidak tepat karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017.
Ia menilai pengangkatan TGUPP tidak boleh dari seorang tersangka. OC Kaligis menuding BW berstatus tersangka tindak pidana saat diangkat jadi TGUPP.
BW sendiri telah merespons gugatan OC Kaligis yang terkait jabatannya. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan itu tidak masuk akal. Namun, dia tetap menghormati gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Argumen-argumen yang mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen-argumen yang ada," ucap Bambang saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan