Gugatan Pilbup Bandung, Saksi Sebut Timses Dadang-Sahrul Gunawan Bagikan Sembako
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun sengketa hasil Pilbup Bandung merupakan salah satu dari 9 gugatan Pilkada di MK yang masuk ke tahap pembuktian meski melebihi syarat selisih suara antara paslon.
Gugatan itu diajukan paslon nomor 1, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, yang menempati posisi kedua di Pilbup Bandung dengan 511.413 suara. Sedangkan kandidat yang unggul yakni paslon nomor 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan , yang meraih 928.602 suara.
Merujuk UU Pilkada, seharusnya maksimal selisih suara yang lanjut ke tahap pembuktian sebesar 0,5% atau 8.289 suara. Sedangkan selisih suara keduanya mencapai 417.189 suara atau 25,17%.
Dalam sidang pembuktian, paslon Kurnia-Usman mengajukan 3 saksi yakni Deden Deni Nugraha, Asep Sobari, dan Iwan Ridwan.
Asep selaku relawan paslon 1 membeberkan adanya politik uang berupa pembagian sembako yang dilakukan timses Dadang-Sahrul di Kecamatan Paseh dan Kecamatan Ibun.
ADVERTISEMENT
Asep menyebut mobil pengangkut sembako dikemudikan pengurus PKB yang merupakan salah satu partai pengusung Dadang-Sahrul.
"Pembagian sembako di Kecamatan Paseh dan Kecamatan Ibun," ujar Asep saat bersaksi secara virtual pada Rabu (24/2).
"Kapan terjadi?" tanya Hakim Konstitusi, Suhartoyo.
"6 Desember 2020, di masa tenang," jawabnya.
Asep mengetahui mobil tersebut dikemudikan pengurus PKB karena sebagai pelaku penangkapan.
"Pada 6 Desember 2020, saya mengikuti mobil tersebut dan memberhentikan, ternyata mobil itu membawa sembako untuk dibagikan di Kecamatan Ibun," ucapnya.
"Jenisnya beras ada 43 karung, minyak goreng 368 liter. Setelah saya periksa saya langsung koordinasi dengan Panwascam Kecamatan Paseh yang datang ke lokasi," lanjutnya.
"Sembako dari siapa?" tanya Hakim Suhartoyo.
"Sembako dibawa pelaku keluar dari rumahnya Hj Renie. Dia (Renie) anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB," jawab Asep.
ADVERTISEMENT
"Hubungannya dengan paslon 3?" tanya Suhartoyo.
"Ibu Renie itu (partainya) salah satu pengusung paslon 3," jawabnya.
Asep menyebut anggota Panwascam Kecamatan Paseh kemudian membawa pelaku beserta mobil dan sembako ke Polsek Paseh untuk dimintai keterangan. Setelah itu, Asep tak mengetahui apakah ada sanksi atau tidak terhadap tindakan tersebut. Ia hanya mendapat keterangan dari Panwascam bahwa tindakan bagi-bagi sembako merupakan pelanggaran berat.
Selain itu, ia menerima informasi dari Panwascam yakni salah satu barang bukti tas berisi laptop, DPT Kecamatan Ibun, dan alat peraga kampanye paslon 3 hilang dibawa Renie. Sebab ketika pelaku dimintai keterangan di Polsek Paseh, Renie datang bersama kuasa hukumnya.
"Saya telepon Panwascam Paseh katanya itu diambil Ibu Renie. Katanya itu milik pribadi Ibu Renie, laptop bersama DPT, tas," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Saksi paslon 1 lainnya, Iwan Ridwan, menjelaskan mengenai politik uang yang dilakukan paslon Dadang-Sahrul berupa janji insentif bagi guru ngaji.
"Kartu guru ngaji dibagikan ke ustaz, ustazah guru ngaji di Kabupaten Bandung. Kartunya biasa, tapi dalam kartu dicantumkan bagi pemegang kartu akan mendapat insentif Rp 3 juta sampai Rp 6 juta per guru ngaji per tahun," ucap Iwan.
Selain itu, Iwan mengaku pernah melihat kampanye paslon 3 di Desa Langensari yang tak sesuai aturan KPU dan melanggar protokol kesehatan. Kampanye yang dimaksud yakni pendirian panggung hiburan yang dihadiri ratusan orang.
"Kejadiannya di Kecamatan Solokan Jeruk, Desa Langensari dengan mengadakan panggung terbuka, pengunjung ratusan, di depan rumah Ketua MUI Desa Langensari. Saat kejadian Panwascam hadir di lokasi tapi tidak berikan teguran," kata Iwan.
Kesaksian KPU Kabupaten Bandung dan Paslon Dadang-Sahrul
Dalam sidang tersebut, MK turut memberi kesempatan KPU Kabupaten Bandung dan paslon Dadang-Sahrul mengajukan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
Saksi KPU Bandung, Agus Suhayat yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bojongsoang, menjelaskan bahwa proses rekapitulasi pada 11 dan 12 Desember 2020 berjalan dengan tertib dan lancar.
“Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara disaksikan oleh Paslon Nomor 1, 2, dan 3,” ujar Agus.
Agus melanjutkan, dalam proses rekapitulasi tersebut, tidak ada keberatan yang disampaikan para saksi dari ketiga paslon. Terkait perbaikan hasil penghitungan suara, hanya terjadi karena kesalahan input data dan disaksikan saksi dari ketiga paslon.
“Pada prosesnya tidak ada satupun saksi yang berkeberatan atas koreksi rekapitulasi tersebut di mana ketiga saksi telah menandatangani berita acara,” terang Agus.
Saksi lainnya, Ketua PPK Kecamatan Pameungpeuk, Ahmad Arifin, melengkapi dan memperkuat kesaksian Agus.
ADVERTISEMENT
“Proses rekapitulasi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember, dimulai pukul 9 pagi hingga pukul 11 malam berlangsung aman, tertib, dan lancar. Tidak ada saksi dari ketiga paslon yang mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut,” kata Ahmad Arifin.
Ahmad Arifin juga menyebut hanya saksi paslon 1 yang tidak membubuhi tandatangan. Menurut Arifin, saksi tersebut tidak tuntas dalam menghadiri proses rekapitulasi tingkat kecamatan.
Kesaksian serupa disampaikan Ketua PPK Kecamatan Nagreg, Jajang Rustandi. Jajang menyatakan proses rekapitulasi dihadiri para saksi dari ketiga paslon.
Ia menyebut hanya saksi mandat paslon nomor 1 yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut, baik pada 11 dan 12 Desember. Bahkan menurut Jajang, saksi mandat paslon 1 sudah meninggalkan lokasi rekapitulasi berlangsung sejak 11 Desember.
ADVERTISEMENT
Sementara saksi dari paslon Dadang-Sahrul, Abdul Halim, menyatakan proses rekapitulasi berjalan lancar. Namun ia mengakui saksi mandat paslon 1 tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi.
"Pada umumnya berjalan lancar hanya di akhir saksi paslon 1 tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi tersebut," kata Abdul.