Gugatan Pileg-Pilpres Terpisah Ditolak MK, Anis Matta dkk Berencana Gugat Lagi

11 Juli 2022 10:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Partai Gelora Anis Matta di Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Partai Gelora Anis Matta di Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora terhadap aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
Penolakan gugatan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 35/PUU-XX/2022 dan diajukan tiga petinggi Partai Gelora, yakni Anis Matta, Mahfudz Siddiq, dan Fahri Hamzah. Majelis Hakim menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja.
Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai kesimpulan yang dihasilkan Mahkamah bersifat prematur, karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa. Apabila ahli dan saksi diperiksa, Fahri yakin pendirian Mahkamah mengenai isu pokok dengan frasa serentak pada Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 akan menggeser pendiriannya.
"Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan," kata Fahri kepada wartawan, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
Fahri berharap, jika suatu saat nanti Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, Majelis Hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.
"Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka, bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?" tutur Fahri.
Terpisah, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mengatakan, Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk segera mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," kata Anis Matta.
Ketua Partai Gelora (kiri) Anis Matta dan Wakil Ketua Fahri Hamzah. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Anis Matta menegaskan, gugatan Partai Gelora ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%, yang kerap ditolak MK karena lantaran tidak memiliki legal standing dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya Partai Gelora ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa," katanya.
Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.
"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara. Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan," tegas Anis Matta.
Dalam putusannya, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan frasa 'serentak', sehingga norma Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional," tulis putusan tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman.
ADVERTISEMENT