Gugatan Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Sahbirin-Muhidin

26 Januari 2021 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana dan Sahbirin. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan dan Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana dan Sahbirin. Foto: Johanes Hutabarat/kumparan dan Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan paslon Pilgub Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat, dibacakan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1). Sidang nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut dipimpin Hakim Konstitusi, Aswanto.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonan tersebut, paslon Denny-Difriadi meminta MK memerintahkan KPU Kalsel mendiskualifikasi paslon petahana, Sahbirin Noor dan Muhidin.
Sebab Denny-Difriadi menilai pihak paslon Sahbirin-Muhidin telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilgub Kalsel. Sehingga membuat paslon Denny-Difriadi kalah dengan selisih 8.127 suara atau 0,48% dari Sahbirin-Muhidin.
Di sisi lain, Denny-Difriadi meminta MK agar memerintahkan KPU Kalsel menetapkan paslon 2 sebagai Gubernur dan Wagub terpilih dengan perolehan suara 843.695.
"Memerintahkan KPU Kalsel menetapkan keputusan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 tanggal 18 Desember dengan perolehan suara: Sahbirin Noor-Muhidin dibatalkan/diskualifikasi, Denny Indrayana-Difriadi 843.695. Memerintahkan KPU Kalsel menerbitkan SK penetapan paslon 2 sebagai Gubernur dan Wagub Kalsel terpilih 2020," ujar kuasa hukum Denny-Difriadi, TM Luthfi Yazid, saat membacakan petitum.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Konpers HPS 2018 di Banjarmasin Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Luthfi menyatakan petitum diskualifikasi paslon 1 merupakan permohonan utama atau alternatif 1 dari pihak Denny-Difriadi. Meski demikian, kata Luthfi, terdapat 3 alternatif petitum lain yang diminta pihak paslon 2 kepada KPU Kalsel selaku tergugat yakni:
ADVERTISEMENT
Alternatif 2
Alternatif 3
ADVERTISEMENT
Alternatif 4
Cagub Kalsel Denny Indrayana. Foto: Dok. Istimewa
Dalam sidang tersebut, Denny yang hadir secara virtual mempertanyakan mengapa agenda pemeriksaan pendahuluan termasuk pembacaan permohonan.
Sebab ia mengira sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari ini hanya memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Alhasil, ia hadir secara virtual lantaran masih berada di Kalsel untuk membantu korban terdampak banjir.
ADVERTISEMENT
Denny beranggapan, pembacaan permohonan dilakukan pada sidang selanjutnya. Jika mengetahui pembacaan permohonan pada hari ini, Denny sedianya hadir langsung di ruang sidang membacakan gugatannya.
Ia pun memohon kepada MK agar memberikan kesempatan kepadanya membacakan langsung gugatan di ruang sidang pada agenda berikutnya.
"Saya tidak membayangkan hari ini kesempatan penyampaian permohonan. Saya bayangkan hari ini pemeriksaan perbaikan, sedangkan pembacaan pada sidang selanjutnya. Saya mohon diberi kesempatan menyampaikan permohonan langsung," kata Denny.
Hakim Suhartoyo memimpin sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terhadap permohonan Denny, hakim MK, Suhartoyo, menyatakan sudah sejak dahulu sidang pemeriksaan pendahuluan termasuk membacakan gugatan. Suhartoyo menilai ada miss komunikasi di tim Denny.
"Dalam perkara jangankan Pileg, Pilpres, maupun Pilkada yang sifatnya speedy trial, dibatasi waktu. Dalam perkara uji UU yang tidak dibatasi tenggang waktu agenda persidangan pendahuluan itu selalu menyampaikan pokok-pokok permohonan pemohon. Praktik ini sudah berjalan sejak dahulu," ujar Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
"Sesungguhnya apa yang disampaikan kuasa hukum saudara itu tidak mengurangi hakikat dari keseluruhan pokok yang ada di permohonan sekalipun tidak sempat dibacakan. Kami akan pertimbangkan seluruhnya," lanjutnya.
Sedangkan Hakim Aswanto menyatakan keberatan Denny tetap dicatat. Meski demikian, sidang selanjutnya pada 1 Februari tetap mendengarkan jawaban dari KPU Kalsel selaku termohon, pihak Sahbirin-Muhidin selaku pihak terkait, dan Bawaslu Kalsel.