Gugatan PSU Pilkada Kalsel Tak Diterima MK, Ini Respons Haji Denny

30 Juli 2021 19:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama majelis hakim lainnya memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK.  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama majelis hakim lainnya memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 yang diajukan oleh pasangan Denny Indrayana dan Difriadi tak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK pun meminta kepada KPU untuk melantik Shabirin-Muhidin sebagai pemenang pemilu.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Jumat (30/7).
MK menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 17 Juni 2021.
"Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020," ucap Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sejumlah dalil dari pihak pemohon tidak beralasan secara hukum.
Seperti terkait politik uang, MK menilai bukti yang diajukan oleh pemohon tidak memberikan keyakinan kepada mahkamah bahwa pembagian sembako, ikan, sayuran, buah-buahan, barang dagangan, dan uang yang dilakukan oleh pihak terkait kepada masyarakat dilakukan secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang secara signifikan menentukan kemenangan pihak terkait dalam PSU di Provinsi Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Mahkamah menilai walaupun ada pemberian, hal tersebut bersifat sporadis sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara pemohon atau pihak terkait secara TSM.
"Tidak beralasan menurut hukum," kata mahkamah.
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selain itu, dalil lainnya seperti Bawaslu Kalsel tidak netral dalam PSU dinilai tidak beralasan secara hukum. Mahkamah menilai Bawaslu Kalsel telah berperan aktif melakukan pengawasan dalam PSU. Meski begitu, Mahkamah memang menemukan adanya ketidakefektifan Bawaslu Kalsel dalam melakukan pengawasan PSU.
"Tetapi itu tidak serta merta menjadi bukti bahwa jajaran Bawaslu telah bertindak tidak netral dan berpihak," kata mahkamah.
Dalil lainnya, yakni adanya penambahan jumlah pemilih yang dimanfaatkan KPU Kalsel untuk memenangkan Sahbirin-Muhidin dipandang oleh MK hanya sebatas asumsi belaka tanpa didukung bukti-bukti yang terang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pertimbangan MK terkait selisih suara juga disampaikan. MK mengatakan, bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 1.702.301 suara total sah sama dengan 25.535 suara.
Sementara, perolehan suara pemohon adalah 831.178 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 871.123 suara sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 39.945 suara atau 2,35% atau lebih dari 25.535.
Dengan demikian, mahkamah menilai gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur undang-undang.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016 oleh karena itu menurut mahkamah pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo," ucap mahkamah.
ADVERTISEMENT
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, mahkamah menyatakan gugatan PSU yang diajukan oleh Haji Denny tidak diterima.
Konpers Denny Indrayana usai PSU Pilgub Kalsel. Foto: Dok. Istimewa
Tanggapan Haji Denny
Haji Denny buka suara terkait dengan putusan MK tersebut. Mereka membeberkan bahwa benar salah satu pertimbangan MK yakni selisih suara yang diajukan tidak sesuai dengan syarat maksimal yang diatur undang-undang. Sehingga dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun demikian, ada sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam persidangan tersebut.
"Ada hal janggal yang disoroti oleh Tim Hukum H2D tentang bagaimana Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa PSU Pilgub Kalsel," kata Haji Denny dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Haji Denny mengatakan, MK memutus pemeriksaan sengketa PSU ini tanpa adanya agenda pembuktian. Padahal, kata dia, agenda ini sangat krusial untuk membuktikan adanya kecurangan.
ADVERTISEMENT
"Padahal agenda tersebut sangat krusial untuk memeriksa saksi-saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung kecurangan-kecurangan yang terjadi. Yang menjadi sangat aneh, MK menyatakan benar adanya keterlibatan birokrasi dan ketidakefektivan Bawaslu Kalsel," kata dia.
Haji Denny mempertanyakan bagaimana MK bisa menilai TSM atau tidak tanpa menjalani sidang pembuktian.
"Pada pengalaman sengketa Jilid I pun, berbagai kecurangan justru terungkap pada agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga MK memutus PSU. Sangat disayangkan pada sengketa Jilid II, agenda tersebut dilewatkan," kata dia.
Namun di samping itu, pihaknya mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih kepada seluruh relawan, partai pendukung, simpatisan, serta hampir separuh warga Kalimantan Selatan yang telah memilih H2D.
"Sejarah akan merekam bahwa masyarakat Kalimantan Selatan pernah melakukan perjuangan politik dengan gigih dan penuh integritas (tanpa politik uang) demi menyelamatkan tanah kelahirannya dari kehancuran alam," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak pernah kalah, kita akan terus melangkah dengan kepala tegak. Karena pemenang sesungguhnya adalah mereka yang mampu bertahan dengan integritas dan kejujuran dalam segala sendi kehidupan, termasuk politik," pungkasnya.