Gugatan soal TWK Kandas di PTUN, Eks Pegawai KPK Siap Banding

30 September 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Tambunan.
 Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Tambunan. Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PTUN Jakarta menolak gugatan mantan pegawai KPK yang dipecat buntut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Para eks pegawai KPK itu tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Ada dua gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta, yakni perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan pemohon Ita Khoiriyah dkk dan perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT dengan pemohon Hotman Tambunan dkk.
Dalam petitumnya, eks pegawai KPK ini meminta hakim memerintahkan para termohon untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Termasuk memulihkan nama baik mereka.
Termohon dalam gugatan ini ialah Pimpinan KPK, Kepala BKN, serta Presiden RI. Berikut petitum yang diajukan para pemohon:
ADVERTISEMENT
Namun, gugatan itu kandas. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 September 2022, hakim menolak gugatan tersebut.
Walaupun gugatan ditolak, Hotman Tambunan meyakini bahwa dalam pertimbangan hakim menguatkan adanya pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam proses TWK.
Ia mengutip salah satu pertimbangan hakim yang menyebut: "Pengangkatan ASN di Polri adalah sebagai tindak lanjut Presiden atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI".
Meski disebut ada malaadministrasi, lanjut Hotman, tapi sampai saat ini Pimpinan KPK dan BKN dinilai tetap ngotot dan tak mengakui adanya pelanggaran HAM dan cacat prosedural dalam proses TWK. TWK itu berujung pemecatan 56 pegawai oleh KPK.
"Jadi ceritanya, ada proses TWK dilaksanakan oleh Pimpinan KPK dan Kepala BKN. Ternyata proses TWK ini melanggar HAM dan malaadministrasi. Sesuai rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI, ini harus diperbaiki oleh atasan Pimpinan KPK dan Kepala BKN yaitu Presiden. Karena pimpinan KPK ngotot harus singkirkan yang 57 itu, maka mungkin untuk hindari kegaduhan, Presiden mengalihkan yang 57 itu ke Polri," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
Atas putusan PTUN ini, Hotman dkk mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
"Tentunya sampai dengan proses TWK ini tidak dikembalikan pada jalur yang benar yang bisa diterima dengan logika sederhana, maka kami akan mempertimbangkan untuk banding," ungkap Hotman.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Total ada 56 pegawai yang dipecat KPK dengan dalih TWK. Mereka dipecat per 30 September 2021.
Tes tersebut digelar oleh KPK era Pimpinan Firli Bahuri dkk dengan dalih perintah Undang-Undang baru terkait lembaga antirasuah. Yakni, pegawai KPK harus beralih status menjadi ASN.
Padahal, mereka yang dipecat ialah pegawai yang bertahun-tahun mengabdi di KPK. Mulai dari para penyidik senior seperti Novel Baswedan dan Ambarita Damanik; Raja OTT, Harun Al Rasyid; Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo; hingga sekelas Direktur, Giri Suprapdiono; dan Deputi, Herry Muryanto. Integritas dan kinerja mereka tak perlu lagi diragukan.
ADVERTISEMENT
Namun, karena TWK, mereka harus pergi dari KPK. Tak hanya dipecat, TWK juga membuat mereka menjadi dicap 'tak bisa lagi dibina'.
Meski sudah ada temuan Komnas HAM dan Ombudsman soal penyimpangan TWK, KPK tetap bergeming. Firli Bahuri dkk tetap meneken SK pemecatan yang berlaku per 30 September 2021.
"Kami berupaya berantas korupsi sungguh-sungguh, tapi justru kami malah diberantas," kata Novel Baswedan kala itu.