news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gugus Tugas Jabar soal Penggantian Nama Jadi Satgas COVID-19: Kami Menyesuaikan

21 Juli 2020 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar menanggapi soal diubahnya struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menjadi Satgas Penanganan COVID-19 melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, menyebut, pihaknya akan ikut mengganti nama sesuai rekomendasi dan pertimbangan pemerintah di tingkat pusat.
"Agar maklum, sesuai dengan amanat Perpres 82 Tahun 2020 akan dibentuk Satgas Penanganan COVID-19 Daerah, sesuai dengan pertimbangan dan rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 pusat atau nasional," kata Daud melalui pesan singkat, Selasa (21/7).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Daud Achmad. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sejauh ini, Gugus Tugas Jabar masih bekerja sebagaimana biasanya hingga dibentuk Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat pusat maupun di daerah.
"Sampai dengan saat ini Gugus Tugas Daerah masih menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya keanggotaan Satgas Penanganan COVID-19 pusat dan daerah," tambahnya.
Sementara mengenai ada atau tidaknya perbedaan tugas di Gugus Tugas jika nantinya berganti nama, Daud tak memberikan keterangan rinci.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan hal itu bergantung pada pertimbangan dan rekomendasi dari pemerintah di tingkat pusat.
"Kita lihat nanti, bagaimana pertimbangan dan rekomendasi dari pusat," ucap dia.

Gugus Tugas Diubah Menjadi Komite COVID-19

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membentuk Komite COVID-19 untuk menangani pandemi virus corona dan memulihkan kondisi ekonomi Indonesia. Komite tersebut, dibentuk dengan payung hukum Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ada tiga bagian dalam komite tersebut, yaitu Komite Kebijakan, Satgas Penanganan COVID-19, dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Struktur Komite Penanganan COVID-19. Foto: kumparan