Gugus Tugas Terbitkan SE, Tegaskan Status Corona Bencana Nasional Masih Berlaku

27 Mei 2020 15:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
New Normal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
New Normal. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengupayakan New Normal untuk sejumlah daerah yang mengalami penurunan kasus virus corona. Meski demikian status kedaruratan pandemi ini sebagai bencana nasional masih diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional, yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan, penerbitan surat edaran ini bersifat penegasan atas status keadaan darurat yang masih diberlakukan Presiden Jokowi terhadap pandemi virus corona, berdasarkan Keppres No 12 Tahun 2020.
"Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional," ujar Doni seperti dikutip dari Surat edaran, Rabu (27/5).
Karyawan Brastagi Supermarket, Medan, saat mengikuti rapid test virus corona, Selasa (19/5). Foto: Dok. Istimewa
Doni pun turut menyebut beberapa poin penting terkait penanganan situasi pandemi virus corona. Termasuk menginstruksikan soal pemanfaatan seluruh sumber daya yang dibutuhkan negara dalam proses percepatan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," ucap Doni.
Jokowi di Mall Summarecon Bekasi. Foto: Dok. Agus Suparto
Selain itu, dengan adanya surat edaran yang menegaskan pandemi virus corona berstatus bencana nasional ini, maka Kepala BNPB, gubernur, bupati dan wali kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19 di masing-masing daerah.
Status pandemi virus corona sebagai bencana nasional akan berakhir jika Presiden Jokowi menerbitkan Keppres.
"Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional," tutupnya.
SE Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Foto: Gugus Tugas COVID-19
SE Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional. Foto: Gugus Tugas COVID-19
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
————-----------------------
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.