Guntur Romli Dilaporkan Pipiet Senja Terkait Status Facebooknya

17 Desember 2018 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(kiri ke kanan) Pipiet Senja, Irawati Moerid dan Novel Bamukmin melaporkan Guntur Romli ke Bareskrim Polri, Gambir. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
(kiri ke kanan) Pipiet Senja, Irawati Moerid dan Novel Bamukmin melaporkan Guntur Romli ke Bareskrim Polri, Gambir. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelaporan terkait status Facebook Guntur Romli pada tanggal 7 Desember kembali dilakukan. Kali ini, sastrawati Pipiet Senja yang juga peserta aksi Reuni 212, melaporkan politisi PSI tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saya laporkan Guntur atas status dia yang jelas-jelas menuduh pihak, langsung menusuk peserta 212 bahwa dengar-dengar ada aliran baru yang nama jemaah monaslimin,” ucap Pipiet sebelum membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Pipiet mengaku keberatan atas beberapa kata, yakni monaslimin yang mengandung kata Monas, lalu kata Monas sendiri sebagai tempat ibadah, dan jumlah massa 11 juta yang dikatakan dalam status Guntur Romli, disebutnya kesurupan.
“Kami buka posko di depan di dalam, tidak satupun saya melayani orang yang kesurupan. Srikandi japri juga buka posko,” ucap Pipiet.
Guntur Romli telah membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tak mencantumkan agama dan 212 dalam statusnya. Namun dalih dari Guntur dijawab oleh Pipiet yang juga merupakan sastrawan ini.
ADVERTISEMENT
“Ini sarkastik. Saya sastrawati, 200 buku saya, saya paham arahnya ke mana. Secara semiotik dan semantik juga, itu menurut saya,” kata Pipiet.
Pipiet Senja menunjukkan foto bukti  atas status dari Guntur Romli di Bareskrim Polri, Gambir. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pipiet Senja menunjukkan foto bukti atas status dari Guntur Romli di Bareskrim Polri, Gambir. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
Kecurigaan Pipiet bertambah karena postingan Guntur Romli diunggah pada 7 Desember, selang 5 hari setelah acara reuni 212, tanggal 2 Desember. Ini yang menguatkan tekad Pipiet untuk melaporkan Guntur ke Bareskrim.
“Waktunya sangat berdekatan sekali, bisa dilihat sendiri kan,” tutupnya.
Dalam melaporkan Guntur Romli, Pipiet dikawani oleh mantan petenis nasional Irawati Moerid, dan sekjen Korlabi, Novel Bamukmin. Mereka masuk ke sentra pengaduan pukul 15.45 WIB.
Beberapa saat kemudian, Pipiet keluar dari ruang laporan. Oleh Bareskrim laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1634/XII/2018/BARESKRIM tanggal 17 Desember 2018. Dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat A, juncto Pasal 156a KUHP tentang UU ITE.
ADVERTISEMENT
“Intinya, ini harus disambut atau direspon oleh Pihak Kepolisian, bahwa ini telah timbulkan keresahan masyarakat. Terlepas dari terbukti atau tidak terbukti, dari sisi sosial atau efeknya, polisi harus tangkap gejala sosial atau keresahan dan kami,” ucap Avid Saktyo, kuasa hukum Pipiet Senja.
Pelaporan ini merupakan pelaporan kedua, karena pada 12 Desember kemarin, Guntur Romli juga telah dilaporkan oleh Damai Hari Lubis, Benny Haris Nainggolan, dan Novel Bamukmin yang tergabung dalam Korlabi (Kordinator pelaporan Bela Islam) ke bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
“Kami tidak mau ada perang di medsos secara yang menyudutkan agama tertentu golongan tertentu, apalagi ini Umat Muslim, mayoritas di Republik Indonesia, kami hargai minoritas tapi pun bukan berarti umat mayoritas juga dapat diinjak injak,” tutup Avid.
ADVERTISEMENT