Gunung Merapi Erupsi, BNPB Imbau Masyarakat Tetap Tenang

9 November 2019 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gunung Merapi erupsi, Sabtu (9/11/2019). Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Merapi erupsi, Sabtu (9/11/2019). Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat tetap tenang meski Gunung Merapi mengalami erupsi pada Sabtu (9/11) pagi. BNPB juga mengimbau agar warga beraktivitas seperti biasa.
ADVERTISEMENT
"PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) masih merekomendasi jarak bahaya 3 km dari puncak. Di luar radius tersebut, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa. Terkait adanya hujan abu tipis, masyarakat diimbau untuk mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik, seperti menggunakan masker saat di luar rumah," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo.
Abu tipis terdistribusi di beberapa wilayah sekitar lereng Gunung Merapi. Warga yang tinggal di Tlogo Lele, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah melaporkan adanya abu tipis.
Demikian juga warga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, seperti di Desa Babadan, Kecamatan Dukun dan Desa Wonolelo, Kecamatan Sawangan. Sedangkan di tempat lain, warga di wilayah Turi, Pakem dan Kota Yogyakarta tidak melihat adanya abu vulkanik.
Gunung Merapi erupsi, Sabtu (9/11/2019). Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan terjadi awan panas letusan Gunung Merapi pada pagi tadi (9/11), pukul 06.21 WIB.
Awan panas letusan tercatat di seismogram dengan amplitudo maksimum 65 mm dan durasi ± 160 detik. Terpantau kolom letusan setinggi 1.500 m dari puncak condong ke barat.
Rekomendasi lain dari PVMBG yaitu masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa di luar radius 3 km dari puncak Gunung Merapi. Masyakarat juga diminta waspada terhadap bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di sekitar puncak.
PVMBG Badan Geologi masih menetapkan Gunung Merapi pada status level II atau 'Waspada' sejak 21 Mei 2018.