Guru Agama di Banda Aceh Cabuli 6 Siswinya di Dalam Kelas

27 November 2019 14:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Banda Aceh menunjukkan barang bukti dan tersangka pencabulan siswi SD saat rilis di Polresta Banda Aceh, Rabu (27/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Banda Aceh menunjukkan barang bukti dan tersangka pencabulan siswi SD saat rilis di Polresta Banda Aceh, Rabu (27/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SU (39), guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) di Banda Aceh tega mencabuli enam muridnya. Perbuatan bejat SU dilakukan saat sedang mengajar para siswi membaca kitab, pada mata pelajaran agama di ruang kelas.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan perbuatan SU terungkap setelah salah satu dari orang tua korban lapor polisi. Orang tua itu kesal lantaran anaknya jadi korban pencabulan usai SU memberikan mata pelajaran diniyah.
“Di saat menjelang waktu istirahat, SU mendekati korban, lalu memerintahkan korban membaca kitab. Sementara murid yang lain sudah keluar dari kelas. Pada saat itulah dia melakukan perbuatannya,” kata Trisno di kantornya, Rabu (27/11). 
Tak hanya berhenti sampai di situ, usai dari dalam kelas saat korban ke luar menuju ke belakang sekolah, SU mengikuti korban. Dia tiba-tiba menggendong korban dan membawanya ke dalam toilet. 
“Setelah diturunkan SU menyampaikan kepada korban kalau dirinya nanti akan memberi uang Rp 5.000, dengan catatan jangan memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” kata Trisno. 
Polres Banda Aceh menunjukkan barang bukti dan tersangka pencabulan siswi SD saat rilis di Polresta Banda Aceh, Rabu (27/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Setelah korban keluar dari toilet, Su meminta kepada korban untuk melakukan kembali perbuatan serupa pada keesokan harinya. 
ADVERTISEMENT
“Setelah mau keluar dari WC (Water Closet) korban berkata besok lagi, ya ,” ujar Trisno. SU melancarkan aksi mesumnya ke 5 siswi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Trisno, perbuatan itu telah dilakukan SU sejak dua bulan dia bekerja (mengajar) di sekolah tersebut. Korbannya duduk di kelas yang berbeda mulai dari kelas empat hingga enam. 
“Dua bulan itu sudah menelan korban enam orang," kata Trisno. 
Atas perbuatan itu SU dijerat Pasal 82 Ayat (2) dan Pasal (3) UU tentang Perlindungan Anak. SU terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. 
Polres Banda Aceh menunjukkan barang bukti dan tersangka pencabulan siswi SD saat rilis di Polresta Banda Aceh, Rabu (27/11). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Karena tersangka merupakan guru atau tenaga pengajar maka hukumannya ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” ujar Trisno.
ADVERTISEMENT
SU berasal dari Pidie. Dia telah menikah dan memiliki dua orang anak.