Guru Besar UI Puji Kerja Sama RI-Singapura dalam Pemulangan Adelin Lis

20 Juni 2021 9:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah memulangkan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis yang kabur sejak 2008. Ia pun memuji kerja sama Indonesia dan Singapura dalam upaya pemulangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Adelin Lis berada di Singapura sejak 2018. Ia tertangkap otoritas setempat karena masuk Singapura dengan paspor palsu menggunakan nama Hendro Leonardi.
"Adelin Lis yang telah diputus oleh Pengadilan Singapura bersalah melanggar aturan keimigrasian Singapura telah dikenai sanksi berupa deportasi atau pengusiran dari Negara Singapura ke negara asalnya yaitu Indonesia," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6).
Menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu, koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan berbagai otoritas di Singapura telah berhasil memulangkan buron Adelin ke Indonesia.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
"Koordinasi ini penting agar Adelin Lis sesampainya di Indonesia tidak melarikan diri kembali," ucap Hikmahanto.
"Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar dapat memastikan deportasi dilakukan dengan pesawat yang disewa oleh Kejagung," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hikmahanto juga mengapresiasi kerja sama Indonesia dan Singapura karena telah memulangkan Adelin dengan pesawat khusus. Hal ini penting untuk mencegah hal yang tak diinginkan seperti Adelin kabur setiba di Indonesia.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
"Bila tidak ada komunikasi yang baik antar Jaksa Agung dua negara bukannya tidak mungkin saat di deportasi ke Indonesia akan menghilang sesampainya di bandara Indonesia," ungkap Hikmahanto.
Hikmahanto juga menilai Kejaksaan Agung telah mentaati kedaulatan Singapura dengan memborgol serta memberi Adelin rompi tahanan saat ia berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Langkah ini, kata dia, menunjukkan rasa hormat atas aturan hukum yang berlaku di wilayah Singapura.
"Pengawalan yang dilakukan sejak keberangkatan dari Singapura dan kemungkinan pemborgolan oleh aparat Kejaksaan terhadap Adelin Lis saat memasuki wilayah udara Indonesia dilakukan agar Singapura tidak merasa kedaulatannya dilanggar," kata Hikmahanto.
ADVERTISEMENT
Kasus Yang Jerat Adelin
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Sejak saat itu ia menjadi buronan. Namanya masuk daftar red notice Interpol.
Semenjak diperkarakan oleh otoritas Singapura akibat persoalan paspor palsu, Kejaksaan Agung terus memantau proses hukum Adelin hingga pada 9 Juni 2021 pengadilan setempat menjatuhi hukuman denda 14.000 dolar Singapura dan deportasi. Pihak keluarga membayarkan denda itu dalam dua kali bayar dalam tempo waktu seminggu.