Guru di Jakut Buka Perpustakaan Umum, Lalu Cabuli Anak yang Datang

22 Februari 2021 20:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi pencabulan dilakukan seorang guru les berinisial MTP terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 40 tahun itu mencabuli anak-anak yang datang ke perpustakaan umum yang dibukanya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan korban MTP berjumlah empat orang. Semuanya laki-laki yang berusia 6 tahun hingga 11 tahun.
"Modusnya MTP membuka perpustakaan umum yang perpustakaan itu dia undang anak-anak untuk bisa ketemu di perpustakaan itu. Dia juga pasang wifi di situ sehingga anak-anak tertarik di situ baik untuk belajar maupun main game," kata Nasriadi kepada wartawan, Senin (22/2).
Nasriadi mengatakan, pencabulan dilakukan jika korban datang seorang diri. Korban lalu diajak oleh tersangka ke sebuah ruangan. Di ruangan itulah duda yang hidup seorang diri tersebut melecehkan korbannya.
Agar korban menurut, MTP memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Korban dicabuli dengan disuruh oral seks tersangka maupun menggesekkan kelaminnya.
"Ini sudah berlaku selama 1 tahun lebih. Korbannya bahkan ada yang dari keterangan disampaikan itu sudah 5-6 kali mereka menjadi korban pelecehan," kata Nasriadi.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari salah satu orang tua korban yang menemukan uang Rp 50 ribu di tas korban. Setelah ditanya korban menjelaskan asal-usul uang tersebut.
Mengetahui hal itu orang tua korban melaporkan ke polisi. Laporan itu ditindak lanjuti penyidik dengan menangkap MTP.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," kata Nasriadi.