news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Guru di Sumut Pacari Muridnya lalu Cabuli 4 Kali

2 Agustus 2021 20:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru SMK bernisial ASK ditangkap Polresta Deli Serdang karena cabuli siswinya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Guru SMK bernisial ASK ditangkap Polresta Deli Serdang karena cabuli siswinya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang guru SMK swasta bernisial ASK (23) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (1/8).
ADVERTISEMENT
ASK ditangkap karena cabuli murid perempuan di sekolah tempatnya mengajar sebanyak 4 kali. ASK mencabuli anak muridnya itu usai setelah kegiatan mengajar di berbagai tempat.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus mengatakan sebelum melakukan aksinya, ASK terlebih dahulu memacari murid itu.
"Mereka (ini) pacaran, mulai dekat sejak Agustus 2020," ujar Firdaus kepada wartawan, Senin (2/8).
Kata Firdaus kasus ini terbongkar setelah kakak korban berinisial LS, menerima informasi, adiknya telah dicabuli tersangka. Kemudian dia menginterogasi adiknya itu untuk memberikan keterangan soal pencabulan yang dialaminya.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
Karena terus didesak, adik LS itu akhirnya mengaku telah dicabuli ASK.
"Korban menerangkan bahwa memang benar kalau pelaku tersebut telah melakukan perbuatan cabul, kepada korban dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali," ujar Firdaus.
ADVERTISEMENT
Tidak terima adiknya dicabuli, LS mencari pelaku lalu membawa ke rumahnya, lalu dia menginterogasi pelaku. Saat ditanyai korban dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Lalu karena keberatan dan adiknya juga masih di bawah umur. LS melaporkan kejadian ini ke Polres Deli Serdang.
"(Jadi) kasus itu terbongkar atas laporan kakak korban berinisial LS dengan nomor LP /B /311/ VIII/ 2021/ SPKT Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut," ujar Firdaus.
Dari laporan itu polisi lalu menangkap tersangka. Dari pengakuannya, pria berprofesi sebagai guru ini melakukan hubungan badan terhadap korban atas dasar saling suka.
"Tersangka (ini) guru olahraga, sekaligus guru ngaji, dia melakukan pencabulan setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut," ujar Firdaus.
"Tidak ada diancam (saat melakukannya). Mereka atas dasar suka sama suka. (Status) tersangka masih lajang usia 23 tahun," ujar Firdaus.
ADVERTISEMENT
Karena korban masih di bawah umur, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman Hukuman 15 Tahun," ujar Firdaus.
Sementara ASK saat diwawancara wartawan mengakui perbuatannya dan dia bersedia bertanggung jawab. "Kami pacaran sudah sembilan bulan ini, saya bersedia bertanggung jawab,"ujarnya.