Guru Honorer di Jeneponto yang Kirim Video Porno ke Murid Dinonaktifkan

5 Desember 2022 16:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Guru honorer berinisial YY di salah satu SMK di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi setelah mengirim video porno kepada muridnya berinsial AA. Guru olahraga tersebut kini telah dinonaktifkan sebagai tenaga pengajar di sekolah itu.
ADVERTISEMENT
Kepala sekolah tempat guru itu mengajar menjelaskan, telah melakukan rapat internal membahas persoalan guru tersebut. Hasilnya ia diberikan saksi tegas.
"Demi kelancaran hukum YY, pihak sekolah membebastugaskan dari semua tanggung jawab dan aktivitas terkait dengan sekolah," kata kepala sekolah, Salma, Senin (5/12).
Dia mengatakan perbuatan guru inisial YY tidaklah dibenarkan. Jika terbukti guru olahraga tersebut dinilai menciderai dunia pendidikan dan perbuatannya tidak bisa ditolerir.
"Mendukung segala proses penegakan hukum terkait masalah ini demi tegaknya supremasi hukum," tegasnya.
Kasus dugaan pelecehan ini berawal saat korban bersama temannya sedang mengikuti pelajaran olahraga. Saat itu, korban sempat bertanya soal nilainya.
Guru itu menyebut bahwa nilainya kosong dan diminta untuk menghadapnya di ruangan guru.
ADVERTISEMENT
"Korban sempat datang menghadap sama temannya. Saat di ruangan, teman korban diminta pergi beli rokok, sedangkan korban diminta tinggal," kata penasihat hukum AA, Zul.
Kemudian, AA sempat lagi menanyakan nilainya yang disebut kosong. Sang guru ini malah meminta nomor handphone korban dan saling bertukar kontak.
Saat pulang sekolah, korban malah menerima pesan WhatsApp dari sang guru dalam bentuk video (porno).
"Siswi ini pulang dari sekolah sekitar jam 3.25 WITA. Namun, dia melihat di ponsel ada video porno yang dikirim gurunya itu," sambungnya.
Korban yang merasa dilecehkan, kemudian melapor ke Polres Jeneponto pada Jumat (2/12).