Guru Honorer SD di Sulsel Perkosa 3 Muridnya di Sekolah dan Rumah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Korban MA merupakan anak kelas 4 SD. Aksinya sudah dilakukan sejak 2021.
"Dari keterangan korban, kejadian terjadi sejak tahun lalu dan terakhir pada 23 April 2022 kemarin. Lokasi kejadiannya ada dua, di dalam ruang kantor guru serta rumahnya sendiri yang tak jauh dari sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muh Yusuf, kepada wartawan, Selasa (24/5).
Dalam melancarkan aksinya, MA mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang serta nilai yang tinggi.
Yusuf memastikan saat ini MA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan terhadap MA.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, MA ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan," kata Yusuf.
MA dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan 5 juncto Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Tersangka MA diancam dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati," pungkas Yusuf.