
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pelaku merupakan seorang warga di Kecamatan Wih Pesan. Ia membuka tempat pengajian di rumahnya sendiri.
“Sekarang polisi sudah menahan pelaku berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban,” kata Indra saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (9/11).
Indra menjelaskan, pelaku melakukan pemerkosaan sejak Juli 2022. Ketika itu, korban bersama teman-temannya sedang belajar mengaji di rumah pelaku.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
“Korban masih anak di bawah umur, yang terakhir terakhir kali terjadi pada 7 Agustus 2022 juga di tempat yang sama," ucap Indra.

Pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menutup mulut dan mengancam korban.
Karena tak tahan atas perbuatan pelaku, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Dari pengakuan itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah.
Jika terbukti bersalah pelaku akan disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2.000 gram emas murni,” kata Indra.