Guru Ngaji di Aceh Perkosa Muridnya, Terancam Hukuman Cambuk 200 Kali
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pelaku merupakan seorang warga di Kecamatan Wih Pesan. Ia membuka tempat pengajian di rumahnya sendiri.
“Sekarang polisi sudah menahan pelaku berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban,” kata Indra saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (9/11).
Indra menjelaskan, pelaku melakukan pemerkosaan sejak Juli 2022. Ketika itu, korban bersama teman-temannya sedang belajar mengaji di rumah pelaku.
“Korban masih anak di bawah umur, yang terakhir terakhir kali terjadi pada 7 Agustus 2022 juga di tempat yang sama," ucap Indra.
Pelaku diduga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menutup mulut dan mengancam korban.
Karena tak tahan atas perbuatan pelaku, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Dari pengakuan itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
ADVERTISEMENT
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah.